LANGIT7.ID, Jakarta - Meski berlokasi di kawasan perkantoran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Masjid Baitul Latief memberi akses 24 jam bagi karyawan. Mereka diperbolehkan bermalam dengan syarat tertentu, hal ini hanya berlaku bagi karyawan.
Koordinator Masjid Baitul Latief, Rohidin menuturkan, siapapun yang hendak masuk ke area masjid wajib lapor kepada petugas keamanan setempat. Ini diberlakukan agar tidak terjadi hal-hal di luar kendali.
"Kalau di atas jam sepuluh malam paling tidak ada lapor ke security. Mau menginap dia harus meninggalkan KTP," kata Rohidin saat ditemui
Langit7.id, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Masjid Katara Dakwahkan Islam ke Ribuan Pengunjung Piala Dunia 2022Rohidin menuturkan, Masjid Kemenaker ini pun selalu dipenuhi jamaah. Namun pasca Covid-19, presentase jamaah yang melaksanakan salat turun drastis sekitar 50 persen dibanding sebelum badai virus tersebut melanda.
"Kalau dulu bisa sampai 300, kalau sekarang paling sekitar 100-an," ujarnya.
Jamaah yang memenuhi tidak hanya pegawai Kemenaker saja, melainkan para pegawai di kawasan alan Gatot Subroto Kavling 51. Adapun jumlah jamaah membludak di setiap waktu salat Jumat yang memenuhi kapasitas Masjid Baitul Latief. Untuk kapasitasnya mampu menampung sekiranya 2.000 jamaah.
Sebelumnya, masjid ini sempat memiliki nama Masjid Sapta Karyatama. Kemudian diganti sebagai Masjid Baitul Latief dan diresmikan pada pada 1 Juni 2004 oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Depnakertrans, Tjepy F Aleowie kala itu.
Baca Juga: Resesi Seks Terjadi di Jepang dan Korsel Akibat Pengabaian Agama(zhd)