home global news

Wajib Isi e-HAC sebelum Perjalanan Via Udara, Begini Caranya

Jum'at, 04 Maret 2022 - 17:31 WIB
Ilustrasi aplikasi pedulilindungi dan e-hac. (Foto: Dok. Kominfo)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat aturan baru guna menghindari kepadatan antrean di bandara saat kedatangan. Aturan tersebut mewajibkan pelaku perjalanan domestik mengisielectronic Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan.

Adapun data yang perlu diisi ke e-HAC untuk perjalanan udarameliputi tanggal, nomor penerbangan, nama maskapai, bandara keberangkatan dan bandara tujuan. Sementara data personal dapat diisi maksimal empat (4) orang. Data selanjutnya yang perlu diisi ialah pernyataan kesehatan serta riwayat tujuan.

Baca juga:Pemerintah Tambah Jenis Regimen Vaksin untuk Booster

Jika sudah selesai membuat e-HAC, tunjukkan hasil pada petugas. Apabila status layak terbang berwarna merah, tanyakan ke Counter KKP untuk melakukan validasi manual dokumen hasil tes dan vaksin Covid-19.

Lalu jika status layak terbang warna hitam maka dipastikan tidak dapat melakukan perjalanan udara karena terkonfirmasi positif Covid-19. Namun bagi penumpang dengan tanda hijau pada e-HAC, diperbolehkan melanjutkan proses ke counter check-in hingga proses boarding.

Berikut ini cara membuat e-HAC domestik untuk perjalanan udara, melansir dari situs resmi Sehat Negeriku, Jumat (4/3/2022).

1. Pilih menu e-HAC di halaman utama Aplikasi PeduliLindungi yang telah diperbarui
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya