home wirausaha syariah

Ini Kata Ahli Fikih Muamalah soal Pembelian Emas secara Kredit

Senin, 07 Maret 2022 - 12:25 WIB
Ilustrasi pembelian emas secara kredit. (Foto: Istimewa).
Ahli Fikih Muamalah, Oni Sahroni, menjelaskan emas telah menjadi komoditas di kalangan masyarakat. Penggunaan emas juga menjadi perhiasan bagi kaum hawa.

"Emas yang sudah menjadi perhiasan maka tidak lagi dipandang sebagai alat pembayaran. Sehingga boleh dipertukarkan secara tidak tunai," kata dia dikanal YouTube Muamalah Daily, dikutip Senin (6/3/2022).

Oni mengatakan, emas perhiasan bukan merupakan alat tukar, melainkan menjadi komoditas masyarakat. Untuk itu, emas perhiasan diperlakukan layaknya komoditas lainnya.

Baca Juga:5 Cara Untung Berinvestasi Emas sesuai Syariat Islam

"Inilah yang memperbolehkan transaksi pembayarannya menjadi tidak tunai atau secara angsur," ujarnya.

"Beli emas logam mulia ataupun perhiasan, boleh dipertukarkan secara tidak tunai atau angsur, karena emas ini bukan emas pada masa Rasulullah (dinar), melainkan emas sebagai komoditas," katanya.

Atas dasar itulah, lanjut dia, otoritas fatwa di Indonesia, termasuk Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) berkesimpulan bahwa emas, baik logam mulia ataupun perhiasan boleh dipertukarkan secara tunai atau tidak tunai.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
cicil emas emas harga emas terbaru pembelian emas kredit emas
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya