Resmi, Naik Kereta hingga Pesawat Tak Perlu Tes Antigen dan PCR
Ummu hani
Selasa, 08 Maret 2022 - 14:26 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Kini PPDN yang telah melakukan vaksin Corona dosis kedua atau booster tak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun PCR.
Aturan tersebut tercatat dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulis SE Satgas COVID-19 nomor 11 tahun 2022, dikutip Langit7, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Domestik, Tak Lagi Gunakan Tes Covid-19
Meski demikian, bagi PPDN yang masih vaksinasi dosis pertama, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Sementara untuk rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Aturan tersebut tercatat dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulis SE Satgas COVID-19 nomor 11 tahun 2022, dikutip Langit7, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Domestik, Tak Lagi Gunakan Tes Covid-19
Meski demikian, bagi PPDN yang masih vaksinasi dosis pertama, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Sementara untuk rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.