home lifestyle muslim

Waketum Persis: Pernikahan Beda Agama Tidak Sah

Jum'at, 11 Maret 2022 - 13:45 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Pimpinan Pusat Perstuan Islam (PP Persis) Ustaz Jeje Zaenudin ikut menyikapi polemik pernikahan beda agama yang viral baru-baru ini. Dia menegaskan, secara hukum Islam, pernikahan beda agama tidak sah.

Ustaz Jeje mengatakan sebenarnya masalah perkawinan beda agama secara hukum sudah jelas. Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Perkawinan.

“Bahwa perkawinan yang sah dalam hukum Indonesia adalah perkawinan yang berdasarkan agama yang dianutnya,” kata Ustaz Jeje dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:5 Tema Khutbah Jumat: Membentuk Keluarga Sakinah Lewat Pernikahan

Selain itu, hal ini meniscayakan laki laki dan wanita yang seagama, dan kemudian harus tercatat. Menurutu dia, jika dilaksanakan berdasar agama yang tidak dianutnya atau tidak berdasarkan agama, maka perkawinan itu tidak dipandang sah secara hukum nasional maupun secara hukum Islam.

Ia meminta untuk tegaknya hukum dan dilaksanakan secara disiplin oleh masyarakat sepatutnya ada sanksi hukum yang tegas. Sepengetahuannya, memang belum ada pasal yang mengatur sanksi hukuman pidana bagi para pelanggarnya.

“Yang terjadi hanya penolakan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menikahkan maupun mencatat pasangan calon pengantin yang berbeda agama,” ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pernikahan jeje zaenudin pp persis
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya