Tafsir Al-Hadid ayat 7: Peringatan untuk Orang Suka Pamer Harta, tapi Tidak Berzakat
Muhajirin
Senin, 14 Maret 2022 - 07:54 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Tafsir surah Al-Hadid ayat 7 sangat menarik diperhatikan untuk menanggapi fenomena pamer harta tapi enggan mengeluarkan zakat. Padahal, kedudukan zakat dalam Islam setara dengan syahadat, shalat, puasa, dan haji.
Allah Ta'ala berfirman:
اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌ
"Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar." (QS. Al-Hadid: 7)
Dai dari Pondok Pesantren Darussalam Gontor, Ustadz Imam Kamaluddin, menjelaskan, Allah dalam ayat tersebut menguraikan tentang konsep harta dalam Islam. Konsep kepemilikan harta dalam Islam disebut istikhlaf atau mustakhlaf.
Baca juga: 3 Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga sesuai Syariat
Mustakhlaf berarti dititipi untuk menguasai harta itu. Ketika Allah menitipkan harta kepada seseorang, Dia juga memberikan aturan-aturan dan arahan-arahan ke mana saja harta itu diinfakkan.
Allah Ta'ala berfirman:
اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌ
"Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar." (QS. Al-Hadid: 7)
Dai dari Pondok Pesantren Darussalam Gontor, Ustadz Imam Kamaluddin, menjelaskan, Allah dalam ayat tersebut menguraikan tentang konsep harta dalam Islam. Konsep kepemilikan harta dalam Islam disebut istikhlaf atau mustakhlaf.
Baca juga: 3 Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga sesuai Syariat
Mustakhlaf berarti dititipi untuk menguasai harta itu. Ketika Allah menitipkan harta kepada seseorang, Dia juga memberikan aturan-aturan dan arahan-arahan ke mana saja harta itu diinfakkan.