home global news

Sebut Arab Bahasa Pemersatu, DPR Kritik Konsep Logo Halal Indonesia

Kamis, 17 Maret 2022 - 22:39 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa.
Komisi VIII DPR mengkritik kebijakan Logo Halal Indonesia yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Anggota komisi, Achmad menyebut tindakan dan langkah yang dilakukan oleh Kementerian Agama sebagai lembaga negara merupakan tindakan tidak arif dan diskriminatif.

Pasalnya, pemilihan label Halal Indonesia diidentikkan dengan suku Jawa. Penilaian itu memang lazim, sebab Logo Halal Indonesia mengusung konsep Gunungan Wayang dan lurik dalam desainnya.

"Ini terlalu dipaksakan dengan mengambil filosofi budaya Jawa. Indonesia itu terdiri dari berbagai suku dan budaya. Ada Melayu, Sunda, Bugis, Dayak dan lainnya. Jadi jangan mengkotak-kotakkan lagi, katanya Bhineka Tunggal Ika," kata Achmad, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:Tiga Lembaga Ini Berperan Penting dalam Sertifikasi Halal



Sebelumnya, logo halal di Indonesia ditetapkan berdasarkan kebijakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo versi MUI menggunakan konsep penulisan khat Naskhi pada kata 'halal' berbahasa Arab.

Politisi Demokrat itu menegaskan, bahasa dan tulisan arab adalah pemersatu bagi umat umat muslim dan itu tidak bisa ditawar lagi. Menurut dia, sah-sah saja jika mau memasukkan unsur kearifan lokal tetapi tidak dalam hal seperti ini.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenag anggota dpr bahasa arab bpjph logo halal
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya