Gelar Pertemuan HRD se-Indonesia, FOZ Dorong Adaptasi Pengelolaan Zakat
Fajar adhitya
Kamis, 24 Maret 2022 - 22:40 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Perbaikan manajemen dan tata kelola zakat menjadi pembahasan penting dalam agenda Forum Zakat (FOZ), Kamis (24/3/2022). Agenda ini merupakan pertemuan rutin pimpinan Human Research Development (HRD) organisasi pengelola zakat se-Indonesia membahas isu-isu strategis mengenai manajemen amil.
“HRD OPZ Forum merupakan forum yang bertujuan mendiskusikan dan merancang kolaborasi strategis dalam mengembangkan manajemen amil gerakan zakat. Kita memiliki kewajiban untuk memastikan semua OPZ memiliki standar tata kelola amil yang baik.” kata Ketua umum Forum Zakat, Bambang Suherman dalam keterangan yang diterima Langit7.id, Kamis (24/3/2022).
Dia mengatakan, ada tiga hal penting yang perlu dijawab pada forum ini. Pertama, adaptasi lembaga zakat terhadap regulasi yang berlaku beserta dengan peraturan turunannya, seperti Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia amil zakat.
Baca Juga:Kemenag Bersama Dewan Dawah Resmikan Kampung Zakat di Morowali
“Hal ini mengingat pentingnya sertifikasi amil dalam meningkatkan trust public. Belum lagi, atas dimilikinya sertifikasi amil, kita juga ingin mendorong adanya promosi atau intensif sebagaimana profesi lainnya,” ujarnya.
Bambang menambahkan, sertifikasi amil seharusnya diposisikan sebagai insentif bagi pengelola zakat, bukan sebagai tambahan beban administratif yang berhubungan dengan legalitas lembaga zakat. Jadi, bagi pengelola zakat diberikan insentif tambahan atas kompetensinya yang dibuktikan dengan sertifikasi, seperti halnya sertifikasi guru.
“HRD OPZ Forum merupakan forum yang bertujuan mendiskusikan dan merancang kolaborasi strategis dalam mengembangkan manajemen amil gerakan zakat. Kita memiliki kewajiban untuk memastikan semua OPZ memiliki standar tata kelola amil yang baik.” kata Ketua umum Forum Zakat, Bambang Suherman dalam keterangan yang diterima Langit7.id, Kamis (24/3/2022).
Dia mengatakan, ada tiga hal penting yang perlu dijawab pada forum ini. Pertama, adaptasi lembaga zakat terhadap regulasi yang berlaku beserta dengan peraturan turunannya, seperti Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia amil zakat.
Baca Juga:Kemenag Bersama Dewan Dawah Resmikan Kampung Zakat di Morowali
“Hal ini mengingat pentingnya sertifikasi amil dalam meningkatkan trust public. Belum lagi, atas dimilikinya sertifikasi amil, kita juga ingin mendorong adanya promosi atau intensif sebagaimana profesi lainnya,” ujarnya.
Bambang menambahkan, sertifikasi amil seharusnya diposisikan sebagai insentif bagi pengelola zakat, bukan sebagai tambahan beban administratif yang berhubungan dengan legalitas lembaga zakat. Jadi, bagi pengelola zakat diberikan insentif tambahan atas kompetensinya yang dibuktikan dengan sertifikasi, seperti halnya sertifikasi guru.