Kesehatan
Booster Jadi Syarat Mudik, Bagaimana Hukum Vaksinasi Saat Berpuasa?
Fajar adhitya
Ahad, 27 Maret 2022 - 09:15 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Pemerintah kembali meningkatkan upaya capaian vaksinasi seiring datangnya bulan Ramadhan 2022. Pemerintah mensyaratkan vaksinasi dosis kedua serta vaksin booster untuk mudik dan penyelenggaraan ibadah di masjid selama bulan puasa.
Program vaksinasi terus berjalan pada saat umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Selama Ramadhan masyarakat dapat melakukan ibadah berjamaah di masjid dan mudik dengan bebas dengan syarat telah menjalani vaksinasi dosis lengkap dan vaksin booster.
Lalu, bagaimana hukum melakukan vaksinasi dosis kedua dan vaksin booster saat berpuasa? Mengenai hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Bepuasa.
Baca Juga:Kemenkes Nilai Vaksinasi Booster jadi Syarat Mudik Sudah Tepat
Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 saat berpuasa tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2022. Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan bahwa mendapat vaksin Covid-19 saat Ramadhan hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa, berikut penjelasannya:
Pertama, vaksinasi dapat dilakukan dengan dua cara, yakni diteteskan ke dalam mulut atau disuntikkan yang dikenal sebagai injeksi intramuskular. Kedua, MUI memfatwakan, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Baca Juga:Syaratkan Booster, Emil: Aturan Mudik di Jabar Ikuti Pemerintah Pusat
Program vaksinasi terus berjalan pada saat umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Selama Ramadhan masyarakat dapat melakukan ibadah berjamaah di masjid dan mudik dengan bebas dengan syarat telah menjalani vaksinasi dosis lengkap dan vaksin booster.
Lalu, bagaimana hukum melakukan vaksinasi dosis kedua dan vaksin booster saat berpuasa? Mengenai hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Bepuasa.
Baca Juga:Kemenkes Nilai Vaksinasi Booster jadi Syarat Mudik Sudah Tepat
Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 saat berpuasa tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2022. Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan bahwa mendapat vaksin Covid-19 saat Ramadhan hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa, berikut penjelasannya:
Pertama, vaksinasi dapat dilakukan dengan dua cara, yakni diteteskan ke dalam mulut atau disuntikkan yang dikenal sebagai injeksi intramuskular. Kedua, MUI memfatwakan, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Baca Juga:Syaratkan Booster, Emil: Aturan Mudik di Jabar Ikuti Pemerintah Pusat