LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster bagi masyarakat yang ingin pulang kampung atau mudik di musim libur lebaran 2022. Adapun vaksinasi booster diperlukan untuk mengurangi risiko tertular Covid-19.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan diwajibkannya
vaksinasi booster tidak semata-mata tanpa pertimbangan yang jelas. Terlebih, mobilitas yang masif itu memungkinan penularan Covid-19 yang lebih tinggi.
Baca Juga: Syaratkan Booster, Emil: Aturan Mudik di Jabar Ikuti Pemerintah Pusat"Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan Covid-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19," kata Nadia di kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, dikutip Sabtu (26/3/2022).
Hasil survey Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Kementerian Perhubungan tentang mudik lebaran 2022, diperkirakan masyarakat yang akan melakukan mudik berjumlah sekitar 80 juta orang. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan jumlah penonton acara
MotoGP Mandalika yang dibatasi maksimal sebanyak 60.000 orang.
Nadia menjelaskan bahwa mudik menjadi momentum bersilaturahmi keluarga dan mengunjungi orang tua di kampung halaman. Risiko penularan akan lebih berbahaya jika terjadi pada orang tua atau Lansia.
Baca Juga: Mudik Lebaran Diizinkan, Pemkab Sleman Genjot Vaksinasi Booster"Dengan demikian, vaksinasi booster tetap harus dilaksanakan. Pemberian vaksinasi booster tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua hingga vaksinasi booster," ujar Nadia.
Lebih lanjut, Nadia menuturkan masifnya vaksinasi sebagai upaya menciptakan kekebalan komunal. Vaksinasi juga sekaligus melindungi masyarakat Indonesia, khususnya para orang tua agar terhindar dari Covid-19.
"Bagi masyarakat yang belum vaksinasi booster dan kebetulan akan melakukan
mudik, diharapkan segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya. Vaksinasi booster bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap," tambah Nadia.
Baca Juga:
Kemenhub Segera Terbitkan Regulasi Mudik Lebaran 2022
Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2022, Ini Syaratnya(asf)