LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah kembali meningkatkan upaya capaian vaksinasi seiring datangnya bulan Ramadhan 2022. Pemerintah mensyaratkan vaksinasi dosis kedua serta vaksin booster untuk mudik dan penyelenggaraan ibadah di masjid selama bulan puasa.
Program vaksinasi terus berjalan pada saat umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Selama Ramadhan masyarakat dapat melakukan ibadah berjamaah di masjid dan mudik dengan bebas dengan syarat telah menjalani vaksinasi dosis lengkap dan vaksin booster.
Lalu, bagaimana hukum melakukan vaksinasi dosis kedua dan vaksin booster saat berpuasa? Mengenai hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Bepuasa.
Baca Juga: Kemenkes Nilai Vaksinasi Booster jadi Syarat Mudik Sudah Tepat Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 saat berpuasa tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2022. Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan bahwa mendapat vaksin Covid-19 saat Ramadhan hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa, berikut penjelasannya:
Pertama, vaksinasi dapat dilakukan dengan dua cara, yakni diteteskan ke dalam mulut atau disuntikkan yang dikenal sebagai injeksi intramuskular. Kedua, MUI memfatwakan, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (
dlarar).
Baca Juga: Syaratkan Booster, Emil: Aturan Mudik di Jabar Ikuti Pemerintah PusatBerikut rekomendasi MUI terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa: 1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.
2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Baca Juga: Presiden Jokowi Jenguk Buya Syafii, Ungkap Kondisi Terkini(zhd)