Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 31 Agustus 2026
home lifestyle muslim detail berita
Kesehatan

Booster Jadi Syarat Mudik, Bagaimana Hukum Vaksinasi Saat Berpuasa?

fajar adhitya Ahad, 27 Maret 2022 - 09:15 WIB
Booster Jadi Syarat Mudik, Bagaimana Hukum Vaksinasi Saat Berpuasa?
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah kembali meningkatkan upaya capaian vaksinasi seiring datangnya bulan Ramadhan 2022. Pemerintah mensyaratkan vaksinasi dosis kedua serta vaksin booster untuk mudik dan penyelenggaraan ibadah di masjid selama bulan puasa.

Program vaksinasi terus berjalan pada saat umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Selama Ramadhan masyarakat dapat melakukan ibadah berjamaah di masjid dan mudik dengan bebas dengan syarat telah menjalani vaksinasi dosis lengkap dan vaksin booster.

Lalu, bagaimana hukum melakukan vaksinasi dosis kedua dan vaksin booster saat berpuasa? Mengenai hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Bepuasa.

Baca Juga: Kemenkes Nilai Vaksinasi Booster jadi Syarat Mudik Sudah Tepat

Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 saat berpuasa tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2022. Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan bahwa mendapat vaksin Covid-19 saat Ramadhan hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa, berikut penjelasannya:

Pertama, vaksinasi dapat dilakukan dengan dua cara, yakni diteteskan ke dalam mulut atau disuntikkan yang dikenal sebagai injeksi intramuskular. Kedua, MUI memfatwakan, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Baca Juga: Syaratkan Booster, Emil: Aturan Mudik di Jabar Ikuti Pemerintah Pusat

Berikut rekomendasi MUI terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa:

1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.

2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jenguk Buya Syafii, Ungkap Kondisi Terkini

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 31 Agustus 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:57
Ashar
15:14
Maghrib
17:56
Isya
19:05
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan