Komisi X: Kata Madrasah Sudah Dicantumkan Kembali ke RUU Sisdiknas
Muhajirin
Selasa, 29 Maret 2022 - 14:54 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf (foto: dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan, draf Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang saat ini beredar belum resmi. Selain itu, kata madrasah yang menjadi polemik masyarakat kini sudah dicantumkan kembali ke dalam draf RUU tersebut.
"Yang lagi ramai masalah madrasah yang tidak dimunculkan, tapi hari ini, kami dengar sudah dimunculkan," kata Dede Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Dede menjelaskan, Komisi X DPR RI menilai draf RUU Sisdiknas yang beredar di tengah masyarakat masih dalam tahap test the water. Artinya, Kemendikbudristek dan DPR RI akan terus menyerap aspirasi masyarakat terkait perbaikan RUU tersebut.
"Jadi, Komisi X menganggap ini baru semacam test the water. Ketika dilakukan test the water mestinya dilakukan naskah akademik yang dilakukan uji publik. Nah, uji publiknya seperti apa, kami belum tau, karena kami belum mendapatkan draf-nya," ujar Dede.
Baca Juga:7 MAN Terbaik di Indonesia dengan Prestasi Segudang
Dede menjelaskan, rencana revisi UU Sisdiknas memang sudah dibicarakan oleh DPR bersama pemerintah. Itu karena UU Sisdiknas saat ini sudah berumur hampir dua dekade setelah disahkan pada 2003 lalu.
"Bahwa RUU Sisdiknas pernah kita bicarakan, jika ingin merubah kurikulum, konsep, sesuai 4.0, maka UU memang kita harus ubah. UU itu mengikuti perkembangan zaman. Sejak 2003, kalau diurut-urut memang sudah waktunya kira rubah," ucapnya.
"Yang lagi ramai masalah madrasah yang tidak dimunculkan, tapi hari ini, kami dengar sudah dimunculkan," kata Dede Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Dede menjelaskan, Komisi X DPR RI menilai draf RUU Sisdiknas yang beredar di tengah masyarakat masih dalam tahap test the water. Artinya, Kemendikbudristek dan DPR RI akan terus menyerap aspirasi masyarakat terkait perbaikan RUU tersebut.
"Jadi, Komisi X menganggap ini baru semacam test the water. Ketika dilakukan test the water mestinya dilakukan naskah akademik yang dilakukan uji publik. Nah, uji publiknya seperti apa, kami belum tau, karena kami belum mendapatkan draf-nya," ujar Dede.
Baca Juga:7 MAN Terbaik di Indonesia dengan Prestasi Segudang
Dede menjelaskan, rencana revisi UU Sisdiknas memang sudah dibicarakan oleh DPR bersama pemerintah. Itu karena UU Sisdiknas saat ini sudah berumur hampir dua dekade setelah disahkan pada 2003 lalu.
"Bahwa RUU Sisdiknas pernah kita bicarakan, jika ingin merubah kurikulum, konsep, sesuai 4.0, maka UU memang kita harus ubah. UU itu mengikuti perkembangan zaman. Sejak 2003, kalau diurut-urut memang sudah waktunya kira rubah," ucapnya.