home edukasi & pesantren

MUI: Madrasah Lahirkan Presiden, Wapres, Menteri, hingga Anggota DPR

Selasa, 29 Maret 2022 - 16:01 WIB
K.H. Cholil Nafis (foto: istimewa)
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, mengkritik Draf Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dia menilai, penghilangan istilah madrasah dalam draf tersebut menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah Arab.

Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan, madrasah sudah ada sebelum Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) ada. Bahkan, Banyak lulusan madrasah yang kini menduduki jabatan penting di pemerintahan.

“Istilah madrasah sudah ada sebelum SMP/SMA itu ada. Hasil pendidikannya ada menjadi presiden, wapres, menteri, DPR, dll,” tulis Kiai Cholil di akun Twitter-nya, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Komisi X: Kata Madrasah Sudah Dicantumkan Kembali ke RUU Sisdiknas

Ra’is Syuriah PBNU periode 2022-2027 itu menyayangkan tidak adanya penyebutan frasa madrasah dalam Draf Revisi UU Sisdiknas. Apalagi mau mengganti nama atau hanya ada dalam penjelasan saja. Menurut dia, menghilangkan frasa itu dianggap menghilangkan sejarah.

Kok yo RUU Sisdiknas tak menyebutkan madrasah apalagi mau ganti nama atau hanya penjelasan saja. Menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah Arab itu tidak benar,” kata Staf Pengajar Ekonomi dan Keuangan Syariah Pascasarjana Universitas Indonesia itu.

Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, mengatakan, madrasah tidak boleh dihapus karena sudah menjadi sistem pendidikan sejak lama di Indonesia. Dia mengamini draf itu belum final dan akan melalui pembahasan dengan DPR.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
madrasah kemenag madrasah kurikulum pendidikan lembaga pendidikan ruu sisdiknas
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya