home global news

Wakil Ketua DPR: Pemecatan Terawan dari IDI Tidak Sah

Selasa, 29 Maret 2022 - 19:05 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: partaigerindra.or.id)
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian permanen terhadap Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Keputusan tersebut disampaikan pimpinan Presidium Sidang, Abdul Azis dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Aceh.

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad, turut berkomentar terkait pemecatan tersebut. Dasco menilai pemecatan ini merupakan keputusan yang tidak sah.

Baca Juga:Soal Pemecatan Dokter Terawan, DPR Minta Kemenkes Turun Tangan

"Ada sejumlah hal yang menyebabkan (pemecatan) ini tidak sah. Pertama, pemecatan itu baru rekomendasi dari Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Kedua, rekomendasi ini perlu dieksekusi oleh PB (Pengurus Besar) IDI," ujar Dasco dalam siaran persnya, dikutip Selasa (29/3/2022).

Menurut Dasco, pengurus lama (PB IDI) demisioner dan pengurus baru belum dilantik. Hal itu yang kemudian dibacakan dalam forum Muktamar IDI di Aceh oleh perangkat yang tidak jelas sehingga menimbulkan kegaduhan.

Politisi Partai Gerindra itu menilai pemecatan Terawan dari IDI berbahaya bagi dunia profesi kedokteran Indonesia. Dikhawatirkan kasus serupa akan terulang dan dunia kedokteran dibatasi untuk melakukan inovasi baru.

Baca Juga:MKEK Putuskan Dokter Terawan Diberhentikan Permanen dari IDI
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
idi terawan agus putranto dpr ri sufmi dasco
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya