LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian permanen terhadap Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Keputusan tersebut disampaikan pimpinan Presidium Sidang, Abdul Azis dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Aceh.
Wakil Ketua
DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad, turut berkomentar terkait pemecatan tersebut. Dasco menilai pemecatan ini merupakan keputusan yang tidak sah.
Baca Juga: Soal Pemecatan Dokter Terawan, DPR Minta Kemenkes Turun Tangan"Ada sejumlah hal yang menyebabkan (pemecatan) ini tidak sah. Pertama, pemecatan itu baru rekomendasi dari Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Kedua, rekomendasi ini perlu dieksekusi oleh PB (Pengurus Besar) IDI," ujar Dasco dalam siaran persnya, dikutip Selasa (29/3/2022).
Menurut Dasco, pengurus lama (PB IDI) demisioner dan pengurus baru belum dilantik. Hal itu yang kemudian dibacakan dalam forum Muktamar IDI di Aceh oleh perangkat yang tidak jelas sehingga menimbulkan kegaduhan.
Politisi Partai Gerindra itu menilai pemecatan Terawan dari
IDI berbahaya bagi dunia profesi kedokteran Indonesia. Dikhawatirkan kasus serupa akan terulang dan dunia kedokteran dibatasi untuk melakukan inovasi baru.
Baca Juga: MKEK Putuskan Dokter Terawan Diberhentikan Permanen dari IDI"Karena itu, saya minta Komisi IX untuk melakukan kajian yang komprehensif terhadap Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran. Nanti kita akan lihat, organisasi seperti IDI bagaimana kedudukannya dalam kondisi seperti ini," tutur Dasco.
Sebagai informasi, pemecatan
Terawan dari IDI disebut-sebut karena mantan Menteri Kesehatan itu menggagas vaksin Nusantara yang belum disetujui BPOM. Akibatnya, Terawan tak bisa membuka praktik dokter dan mengurus surat izin praktik (SIP).
Baca Juga:
Komisi X: Kata Madrasah Sudah Dicantumkan Kembali ke RUU Sisdiknas
Begini Gaya Moeldoko Pamer Foto Disuntik Vaksin Nusantara(asf)