Pajak Karbon Diterapkan 1 Juli 2022, Pemerintah Siapkan Regulasi
Garry Talentedo Kesawa
Sabtu, 02 April 2022 - 04:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok. Kemenkeu)
Pemerintah bersiap untuk menerapkan pajak karbon yang rencananya ditetapkan pada 1 Juli 2022 mendatang. Berbagai aturan terkait teknis pelaksanaan sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan kesiapan ini penting agar tujuan inti dari penerapan pajak karbon memberikan dampak yang optimal. "Untuk itu pemerintah memutuskan penerapan pajak karbon pada 1 Juli 2022. Pemerintah akan terus berkonsultasi dengan DPR dalam penyiapan implementasi pajak karbon ini," ujar Febrio dalam keterangan persnya, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga:Kembangkan Perdagangan Karbon di RI, PLN Berguru dari Tiga Negara Eropa
Adapun aturan teknis pelaksanaan pajak karbon dimaksud seperti tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon. Sementara aturan teknis lainnya, seperti Batas Atas Emisi untuk subsektor PLTU dan tata cara penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Agar instrumen pengendalian iklim berjalan optimal, Febrio mengungkapkan pemerintah juga sedang menyusun berbagai aturan turunan dari Perpres 98/2021. Di antaranya terkait tata laksana penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nationally Determined Contributions (NDC) di Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Isu iklim merupakan isu lintas sektor. Koordinasi akan terus kami jaga dan perkuat agar peraturan yang melengkapi satu sama lain dapat mengoptimalisasi upaya pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim," kata Febrio.
Baca Juga:Penerapan Pajak Karbon di Indonesia Berlaku Mulai 1 April 2022
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan kesiapan ini penting agar tujuan inti dari penerapan pajak karbon memberikan dampak yang optimal. "Untuk itu pemerintah memutuskan penerapan pajak karbon pada 1 Juli 2022. Pemerintah akan terus berkonsultasi dengan DPR dalam penyiapan implementasi pajak karbon ini," ujar Febrio dalam keterangan persnya, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga:Kembangkan Perdagangan Karbon di RI, PLN Berguru dari Tiga Negara Eropa
Adapun aturan teknis pelaksanaan pajak karbon dimaksud seperti tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon. Sementara aturan teknis lainnya, seperti Batas Atas Emisi untuk subsektor PLTU dan tata cara penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Agar instrumen pengendalian iklim berjalan optimal, Febrio mengungkapkan pemerintah juga sedang menyusun berbagai aturan turunan dari Perpres 98/2021. Di antaranya terkait tata laksana penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nationally Determined Contributions (NDC) di Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Isu iklim merupakan isu lintas sektor. Koordinasi akan terus kami jaga dan perkuat agar peraturan yang melengkapi satu sama lain dapat mengoptimalisasi upaya pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim," kata Febrio.
Baca Juga:Penerapan Pajak Karbon di Indonesia Berlaku Mulai 1 April 2022