home edukasi & pesantren

Bagaimana Hukum Melafalkan Niat Saat Hendak Berpuasa?

Senin, 04 April 2022 - 09:00 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Niat merupakan pondasi penting dalam Ibadah. Suatu perbuatan akan dinilai berdasarkan niatnya. Imam Al-Ghazali menjelaskan, niat adalah kecenderungan hati untuk melakukan suatu tindakan untuk mencapai suatu tujuan.

Tempat niat adalah hati. Imam Suyuti menjelaskan, jika suatu perbuatan berasal dari niat yang tidak benar, maka besar kemungkinan amal tersebut tertolak. Begitu pula jika amal tersebut tidak didasari niat, mika nilai ibadahnya menghilang.

Lalu, bagaimana hukumnya Jika niat itu dilafalkan oleh lisan? Imam An-Nawawi dalam al Majmu’ mengatakan, tempatnya niat adalah hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dengan lisan berdasarkan kesepakatan ulama.

Baca juga: Kurangi Tidur, Tetap Beraktivitas saat Ramadhan Lebih Afdhal

Memang tidak sah niat yang tidak dengan hati, tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, tetapi dianjurkan untuk melafadzkan niat dengan lisan bersama dengan niat di hati.

Imam Ibnu Qudamah dalam al Mughni berpendapat, melafalkan niat merupakan penguat apa yang ada di dalam hati. Imam Ramli dalam Nihayatul Muhtaj mengatakan, disunnahkan melafalkan niat.

Muhammad bin Qasim al Ghazi dalam Fath al Qarib berkata, wajib bagi seseorang untuk menentukan (niat) dalam puasa wajib seperti puasa Ramadhan. Ia harus membaguskan niat puasanya dengan melafalkan niatnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
niat bacaan niat hukum islam fikih
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya