LANGIT7.ID, Jakarta - Niat merupakan pondasi penting dalam Ibadah. Suatu perbuatan akan dinilai berdasarkan niatnya. Imam Al-Ghazali menjelaskan, niat adalah kecenderungan hati untuk melakukan suatu tindakan untuk mencapai suatu tujuan.
Tempat niat adalah hati. Imam Suyuti menjelaskan, jika suatu perbuatan berasal dari niat yang tidak benar, maka besar kemungkinan amal tersebut tertolak. Begitu pula jika amal tersebut tidak didasari niat, mika nilai ibadahnya menghilang.
Lalu, bagaimana hukumnya Jika niat itu dilafalkan oleh lisan? Imam An-Nawawi dalam
al Majmu’ mengatakan, tempatnya niat adalah hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dengan lisan berdasarkan kesepakatan ulama.
Baca juga: Kurangi Tidur, Tetap Beraktivitas saat Ramadhan Lebih AfdhalMemang tidak sah niat yang tidak dengan hati, tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, tetapi dianjurkan untuk melafadzkan niat dengan lisan bersama dengan niat di hati.
Imam Ibnu Qudamah dalam
al Mughni berpendapat, melafalkan niat merupakan penguat apa yang ada di
dalam hati. Imam Ramli dalam Nihayatul
Muhtaj mengatakan, disunnahkan melafalkan niat.
Muhammad bin Qasim al Ghazi dalam Fath al Qarib berkata, wajib bagi seseorang untuk menentukan (niat) dalam puasa wajib seperti puasa Ramadhan. Ia harus membaguskan niat puasanya dengan melafalkan niatnya.
Sementara, Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam
Fiqh Islam menjelaskan, tempat niat memang di dalam hati. Niat tidak cukup hanya dengan diucap di lisan saja, dan memang tidak disyaratkan melafadzkannya secara pasti. Akan tetapi mayoritas ulama (selain Malikiyah) menganjurkan untuk melafadzkannya.
Baca juga: Kisah Utsman bin Affan, Sahabat yang Meninggal saat BerpuasaIbnu Taimiyah dalam
Majmu Fatawa menerangkan, ulama telah berselisih terkait melafalkan niat. Ada dua pendapat, sebagian sahabat, Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad berpendapat dianjurkan untuk melafadzkannya karena hal itu lebih mantap.
Disebutkan dalam Kitab
al Mausu'ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, sesungguhnya ulama fiqih berbeda pendapat tentang melafadzkan niat. Mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali (jumhur ulama) sepakat menyatakan bahwa melafadzkan niat di setiap ibadah hukumnya sunnah dengan menyerasikan antara lafaz niat dengan niat yang ada di hati.
(jqf)