home global news

Aturan Baru, PPDN Belum Booster Wajib Tunjukkan Tes Antigen dan PCR

Selasa, 05 April 2022 - 00:05 WIB
Ilustrasi tes Covid-19. (Foto: Langit7.id/iStock)
Satuan Tugas (Satgas)Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan dalam negeri, termasuk pengguna jasapesawat. Aturan yang berlaku mulai 2 April 2022ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ketua Satgas, Suharyanto mengatakan dengan demikian SE lama resmi tidak berlaku. "Berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa PandemiCorona Virus Disease2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," katanya dalam SE baru, dikutip Senin (4/4/2022).

Baca Juga:Syarat Perjalanan Terbaru: Pemudik Dipaksa Ikut Vaksinasi Booster

Aturan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota. Pada SE lama, yakni Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa PandemiCovid-19, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Adapun isi SE baru tersebut adalah sebagai berikut:

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
satgas covid tes antigen tes pcr vaksinasi booster perjalanan dalam negeri
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya