Bayar Pajak Motor dan Mobil Bisa Lewat Aplikasi, Begini Caranya
Ummu hani
Kamis, 07 April 2022 - 08:05 WIB
Ilustrasi disiplin membayar pajak kendaraan. Foto: Langit7.id/iStock
Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan biasanya dilakukan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat. Namun kini, Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia) resmi menyediakan layanan bayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat Indonesia mengurus pembayaran pajak mobil atau motor pribadi mereka. Sebagai informasi, kini aplikasi SIGNAL sudah tersedia secara gratis di toko aplikasi Play Store maupun App Store.
Baca Juga:Pajak Karbon Diterapkan 1 Juli 2022, Pemerintah Siapkan Regulasi
Supaya bisa membayar pajak kendaraan tahunan secara online, daftar akun terlebih dahulu di aplikasi SIGNAL. Masukkan beberapa data diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif.
Masukkan pula foto KTP dan foto wajah untuk memverifikasi akun. Setelah selesai, masukkan data kendaraan dengan klik opsi Tambahkan Kendaraan Bermotor.
Masukkan data kendaraan, antara lain nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, Nomor Registrasi Kendaraan bermotor (NRKB), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Jika sudah maka Anda sudah bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara online.
Baca Juga:PPN 11 Persen, Harga Pulsa dan Kuota Data Ikut Naik
Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat Indonesia mengurus pembayaran pajak mobil atau motor pribadi mereka. Sebagai informasi, kini aplikasi SIGNAL sudah tersedia secara gratis di toko aplikasi Play Store maupun App Store.
Baca Juga:Pajak Karbon Diterapkan 1 Juli 2022, Pemerintah Siapkan Regulasi
Supaya bisa membayar pajak kendaraan tahunan secara online, daftar akun terlebih dahulu di aplikasi SIGNAL. Masukkan beberapa data diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif.
Masukkan pula foto KTP dan foto wajah untuk memverifikasi akun. Setelah selesai, masukkan data kendaraan dengan klik opsi Tambahkan Kendaraan Bermotor.
Masukkan data kendaraan, antara lain nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, Nomor Registrasi Kendaraan bermotor (NRKB), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Jika sudah maka Anda sudah bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara online.
Baca Juga:PPN 11 Persen, Harga Pulsa dan Kuota Data Ikut Naik