Mudik Lebaran, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api
Fifiyanti Abdurahman
Jum'at, 08 April 2022 - 09:33 WIB
Stasiun Kereta Api Surabaya. Foto: Langit7/iStock
Merujuk pada surat edaran dari Kementerian Perhubungan, KAI (Kereta Api Lokal) menerapkan peraturan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022.
"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dari laman resmin KAI, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Resmi, Naik Kereta hingga Pesawat Tak Perlu Tes Antigen dan PCR
Menurut dia, pelanggan yang nantinya tidak melengkapi persyaratan, tidak di izinkan untuk melakukan perjalanan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ucap Joni.
Aturan tersebut mengatur untuk perjalanan lokal dengan jarak jauh, penumpang diwajibkan mengikuti 5 aturan ini:
"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dari laman resmin KAI, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Resmi, Naik Kereta hingga Pesawat Tak Perlu Tes Antigen dan PCR
Menurut dia, pelanggan yang nantinya tidak melengkapi persyaratan, tidak di izinkan untuk melakukan perjalanan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ucap Joni.
Aturan tersebut mengatur untuk perjalanan lokal dengan jarak jauh, penumpang diwajibkan mengikuti 5 aturan ini: