DPR RI Sahkan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang
Ummu hani
Selasa, 12 April 2022 - 22:05 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani selaku Pimpinan Rapat kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir secara fisik maupun virtual di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). (Foto: DPR RI)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU). Adapun pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
"Apakah RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disetujui dan disahkan menjadi UU?," ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani yang juga menjadi pimpinan sidang, Selasa (12/4/2022). "Setuju," jawab para anggota dewan diiringi ketukan palu sidang Puan.
Baca Juga:Anggota DPR: Perlu Aturan Komprehensif Terkait Kejahatan Seksual
Dalam pembahasannya, RUU TPKS mengatur berbagai tindak pidana kekerasan seksual. Di antaranya pemidanaan (sanksi dan tindakan); hukum acara khusus yang menghadirkan terobosan hukum acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban, mulai dari restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan; dan penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu.
Selanjutnya, RUU TPKS juga mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial. Mulai dari tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Baca Juga:Pengamat Hukum Apresiasi Inisiatif DPR soal RUU TPKS
RUU TPKS juga mengakomodir sejumlah masukan koalisi masyarakat sipil, seperti memasukkan mekanisme "victim trust fund" atau dana bantuan korban.
"Apakah RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disetujui dan disahkan menjadi UU?," ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani yang juga menjadi pimpinan sidang, Selasa (12/4/2022). "Setuju," jawab para anggota dewan diiringi ketukan palu sidang Puan.
Baca Juga:Anggota DPR: Perlu Aturan Komprehensif Terkait Kejahatan Seksual
Dalam pembahasannya, RUU TPKS mengatur berbagai tindak pidana kekerasan seksual. Di antaranya pemidanaan (sanksi dan tindakan); hukum acara khusus yang menghadirkan terobosan hukum acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban, mulai dari restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan; dan penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu.
Selanjutnya, RUU TPKS juga mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial. Mulai dari tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Baca Juga:Pengamat Hukum Apresiasi Inisiatif DPR soal RUU TPKS
RUU TPKS juga mengakomodir sejumlah masukan koalisi masyarakat sipil, seperti memasukkan mekanisme "victim trust fund" atau dana bantuan korban.