Ini Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS
Ummu hani
Selasa, 12 April 2022 - 22:35 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022
Berdasarkan dokumen UU TPKS yang dikutip Langit7.id, Selasa (12/4/2022), terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut.Di antaranyapelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kotrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Baca Juga:DPR RI Sahkan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang
Selain sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual dalam Ayat (1), terdapat 10 jenis kekerasan seksual lain yang tercantum dalam Pasal (4) Ayat 2. Yakni perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak atau eksploitasi seksual terhadap anak dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
Terdapat pula aturan pornografi yang melibatkan anak atau pornografi secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk ekspolitasi seksual, serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
Diatur juga soal tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan UU.
Baca Juga:
Berdasarkan dokumen UU TPKS yang dikutip Langit7.id, Selasa (12/4/2022), terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut.Di antaranyapelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kotrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Baca Juga:DPR RI Sahkan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang
Selain sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual dalam Ayat (1), terdapat 10 jenis kekerasan seksual lain yang tercantum dalam Pasal (4) Ayat 2. Yakni perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak atau eksploitasi seksual terhadap anak dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
Terdapat pula aturan pornografi yang melibatkan anak atau pornografi secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk ekspolitasi seksual, serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
Diatur juga soal tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan UU.
Baca Juga: