home edukasi & pesantren

Kemenag Moratorium Izin PAUD Al-Qur’an dan Rumah Tahfiz Al-Qur’an

Jum'at, 15 April 2022 - 03:07 WIB
Gedung Kemenag di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat. Foto: Istimewa.
Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara (moratorium) pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ). Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2022.

Kebijakan ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini, sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai.

Baca Juga:Kemendikbudristek Tambah Alokasi Bantuan Operasional untuk PAUD

“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Ramdhani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Sementara, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono menjelaskan bahwa keputusan moratorium diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Menurut Waryono, pihaknya juga telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ. Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan dari mereka sebelum akhirnya diambil kebijakan moratorium.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
alquran rumah tahfiz kemenag paud moratorium
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya