home masjid

Meninggal saat Haid di Bulan Ramadhan, Bagaimana Hukum Qadha Puasa?

Jum'at, 15 April 2022 - 10:05 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Saat bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan untuk menjalankan puasa satu bulan penuh. Bagi perempuan yang setiap bulan mendapatkan haid, mengkondisikannya tidak dapat berpuasa sekitar satu minggu.

Sebab hukum puasa Ramadhan adalah wajib, maka diwajibkan untuk menggantinya di hari lain. Akan tetapi, bagaimana jika ada seorang wanita haid kemudian meninggal dunia di pertengahan bulan Ramadhan, apakah menjadi hutang puasa? Dan bagaimana cara membayarnya?

Baca juga: Wanita Berpuasa kemudian Haid, Adakah Pahalanya?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif mengatakan ada dua pendapat yang dijelaskan oleh para ulama terkait hal ini.

Disebutkan, jika ada orang meninggalkan puasa karena udzur dalam hal ini haid, kemudian meninggal dunia dan belum sempat mengqadha karena belum memiliki kesempatan mengqadha atau belum ketemu Syawal sudah meninggal. Maka ia tidak diwajibkan mengqadha ataupun fidyah.

"Atau ketemu syawal tapi ia sakit kemudian meninggal. Maka ia tidak wajib mengqadha, dan tidak wajib fidyah," ujar Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Jumat (15/4/2022)

Fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh seorang Muslim karena telah meninggalkan kewajiban atau melanggar suatu ketentuan. Dalam hal puasa, fidyah berarti seorang Muslim membayar denda karena telah meninggalkan kewajibannya menunaikan ibadah puasa Ramadan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
haid puasa ramadhan hukum islam qadha
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya