DPR Minta Pemerintah Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal
Garry Talentedo Kesawa
Jum'at, 15 April 2022 - 23:05 WIB
Ilustrasi rokok. (Foto: Langit7.id/iStock)
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Anis Byarwati meminta pemerintah mengantisipasi maraknya rokok ilegal setelah ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Hal tersebut merespons aspirasi dari para pengusaha rokok yang menyampaikan bahwa produksi rokok mereka menurun drastis seiring dengan diberlakukannya kenaikan cukai rokok.
Aspirasi tersebut mengemuka dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja BAKN DPR RI dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Kudus, Kanwil Bea dan Cukai dan perusahaan rokok. Pertemuan itu dalam rangka menerima masukan terkait penelaahan Cukai Hasil Tembakau di Kudus.
Baca Juga:Bahaya, Ada 3,2 Juta Anak Indonesia yang Merokok
"Kami mendapatkan banyak masukan diantaranya terkait kenaikan tarif cukai rokok ini sangat memberatkan para pengusaha rokok, dan tentu saja ini juga terkait dengan daya beli masyarakat juga terganggu. Tapi sisi lain, maksud dari kenaikan cukai rokok dari pemerintah adalah untuk supaya masyarakat lebih sehat," kata Anis seperti dikutip dari laman DPR RI, Jumat (15/4/2022).
Anis mengatakan kenaikan cukai rokok tersebut berdampak pada maraknya produksi rokok ilegal yang membuat masyarakat turut beralih. Hal ini tentu meleset jauh dari tujuan diterapkannya kenaikan cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi rokok karena alasan kesehatan.
"Ketika tarif cukai dinaikkan, kemudian rokok legal menjadi mahal akhirnya masyarakat justru beralih ke rokok ilegal. Terbukti tadi dari kinerja salah satu kriteria salah satu kriteria dari DJBC Jawa Tengah itu banyak sekali menyita rokok-rokok ilegal di Jepara," ungkap Anis.
Baca Juga:Ingat Merokok Membatalkan Puasa, Ini Dalilnya
Aspirasi tersebut mengemuka dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja BAKN DPR RI dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Kudus, Kanwil Bea dan Cukai dan perusahaan rokok. Pertemuan itu dalam rangka menerima masukan terkait penelaahan Cukai Hasil Tembakau di Kudus.
Baca Juga:Bahaya, Ada 3,2 Juta Anak Indonesia yang Merokok
"Kami mendapatkan banyak masukan diantaranya terkait kenaikan tarif cukai rokok ini sangat memberatkan para pengusaha rokok, dan tentu saja ini juga terkait dengan daya beli masyarakat juga terganggu. Tapi sisi lain, maksud dari kenaikan cukai rokok dari pemerintah adalah untuk supaya masyarakat lebih sehat," kata Anis seperti dikutip dari laman DPR RI, Jumat (15/4/2022).
Anis mengatakan kenaikan cukai rokok tersebut berdampak pada maraknya produksi rokok ilegal yang membuat masyarakat turut beralih. Hal ini tentu meleset jauh dari tujuan diterapkannya kenaikan cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi rokok karena alasan kesehatan.
"Ketika tarif cukai dinaikkan, kemudian rokok legal menjadi mahal akhirnya masyarakat justru beralih ke rokok ilegal. Terbukti tadi dari kinerja salah satu kriteria salah satu kriteria dari DJBC Jawa Tengah itu banyak sekali menyita rokok-rokok ilegal di Jepara," ungkap Anis.
Baca Juga:Ingat Merokok Membatalkan Puasa, Ini Dalilnya