LANGIT7.ID - , Jakarta - Masa remaja adalah masa puncak pencarian jati diri. Di masa pencarian itu terkadang para remaja melewati batas-batas sehingga mudah terjerumus ke arah yang negatif seperti merokok, salah satunya.
Merokok sebagai kegiatan negatif karena bisa mempengaruhi kesehatan anak itu sendiri. Karena itu, ada imbauan untuk batas konsumsi rokok di bawah usia 18 tahun.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan berdasarkan riset dari lembaga survei pada tahun 2019, ada sebanyak 3,2 juta anak Indonesia merokok.
Baca juga: Ingat Merokok Membatalkan Puasa, Ini DalilnyaMenurut dia, hal ini tidak baik untuk masa depan generasi muda, jika tidak segera ditangani.
"Jika tidak segera ditangani tentunya masa depan generasi muda bisa terancam. Dengan terancamnya generasi muda, berarti terancam juga negara kita tercinta (Indonesia)," ujar Purwosusilo dalam acara yang bertajuk "Menjadi Generasi Muda Indonesia Generasi yang Sehat dan Kreatif", di Auditorium Gedung PKK DKI Jakarta, Jl. Kebagusan Raya No. 42, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022).
Purwosusilo menambahkan, perokok dapat menimbulkan banyak dampak bahaya bagi kesehatan baik untuk perokok aktif maupun pasif. Maka itu, ia berpesan untuk tidak menganggapnya remeh.
"Ada banyak bahaya dengan mengkonsumsi rokok, yang ini tentunya harus kita sampaikan kepada anak-anak. Kita semua jangan pernah menganggap remeh rokok, karena rokok merupakan gerbang awal bagi dunia narkoba," ungkapnya.
Karenanya, tutur Purwosusilo kesadaran dari seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk cegah rusaknya generasi muda Indonesia ini.
Baca juga: Santri Merokok, Haruskah Dikeluarkan dari Pondok Pesantren?"Sebisa mungkin adanya kesadaran seluruh jajaran baik didunia pendidikan maupun didunia masyarakat untuk bersama-sama menyampaikan bahaya rokok ini kepada semua, baik di sekolah atau satuan pendidikan, di lingkungan keluarga maupun di masyarakat," pungkas Purwosusilo.
(est)