LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI,
Anis Byarwati meminta pemerintah mengantisipasi maraknya rokok ilegal setelah ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Hal tersebut merespons aspirasi dari para pengusaha rokok yang menyampaikan bahwa produksi rokok mereka menurun drastis seiring dengan diberlakukannya kenaikan cukai rokok.
Aspirasi tersebut mengemuka dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja BAKN DPR RI dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Kudus, Kanwil Bea dan Cukai dan perusahaan rokok. Pertemuan itu dalam rangka menerima masukan terkait penelaahan Cukai Hasil Tembakau di Kudus.
Baca Juga: Bahaya, Ada 3,2 Juta Anak Indonesia yang Merokok"Kami mendapatkan banyak masukan diantaranya terkait kenaikan tarif cukai rokok ini sangat memberatkan para pengusaha rokok, dan tentu saja ini juga terkait dengan daya beli masyarakat juga terganggu. Tapi sisi lain, maksud dari kenaikan cukai rokok dari pemerintah adalah untuk supaya masyarakat lebih sehat," kata Anis seperti dikutip dari laman DPR RI, Jumat (15/4/2022).
Anis mengatakan kenaikan cukai rokok tersebut berdampak pada maraknya produksi
rokok ilegal yang membuat masyarakat turut beralih. Hal ini tentu meleset jauh dari tujuan diterapkannya kenaikan cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi rokok karena alasan kesehatan.
"Ketika tarif cukai dinaikkan, kemudian rokok legal menjadi mahal akhirnya masyarakat justru beralih ke rokok ilegal. Terbukti tadi dari kinerja salah satu kriteria salah satu kriteria dari DJBC Jawa Tengah itu banyak sekali menyita rokok-rokok ilegal di Jepara," ungkap Anis.
Baca Juga: Ingat Merokok Membatalkan Puasa, Ini DalilnyaPolitisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyampaikan komposisi pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang akan diberlakukan mulai tahun depan. Adapun kebijakan ini seiring diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang baru disahkan.
"Adanya fleksibilitas penggunaan dana untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum membuat alokasi untuk bidang kesehatan berpotensi meningkat. Pada 2021, pemerintah mengalokasikan 25 persen DBH CHT untuk bidang kesehatan, yakni terkait penanganan dari dampak rokok terhadap kesehatan masyarakat," ucap Anggota Komisi XI
DPR RI itu.
Terdapat alokasi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat yang bersifat fleksibel dan 25 persen untuk penegakan hukum terkait rokok ilegal. Alokasi dana untuk kesejahteraan masyarakat mencakup 15 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja, dalam rangka alih profesi atau diversifikasi tanaman tembakau bagi petani tembakau. 35 persen lainnya untuk pemberian bantuan.
Baca Juga: Santri Merokok, Haruskah Dikeluarkan dari Pondok Pesantren?Lebih lanjut, Anis mengatakan alokasi dana untuk kesejahteraan masyarakat berlaku fleksibel. Sehingga dapat dialihkan ke bidang kesehatan jika anggaran telah melebihi kebutuhan daerah.
"Berbeda dengan alokasi dana untuk penegakan hukum yang bersifat baku atau tidak dapat dialihkan. Pada tahun 2022, terdapat perubahan alokasi anggaran untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum dapat dialihkan ke bidang kesehatan," tuturnya.
Baca Juga:
Ternyata Bukan Nikotin Penyebab Utama Penyakit pada Perokok
Hasil Survei: Pandemi Tak Turunkan Konsumsi Rokok Layaknya Kebutuhan Pokok(asf)