LANGIT7.ID, Jakarta - Sebentar lagi bulan Ramadhan tiba. Banyak hal yang selama ini sering menjadi perdebatan. Salah satunya merokok pada saat menjalankan ibadah puasa.
Menurut pendapat ulama, merokok termasuk vaping dapat membatalkan puasa. Merokok termasuk kategori minum dengan sengaja yang merupakan salah satu pembatal puasa.
Dikutip buku Fiqih Praktis Ramadhan karya Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi dan Abu Abdillah Syahrul Fatwa dikatakan bahwa yang termasuk dalam kategori minum adalah merokok. Barang siapa merokok dalam keadaan puasa, maka puasanya batal.
Baca Juga: Tersisa 12 Hari, Yuk Lunasi Utang Puasa Sebelum Ramadhan TibaDalam bahasa Arab, merokok disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum atau mengisap asap. Karena istilah merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap.
Dikutip NU Online, ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya:
“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).”Baca juga: Kafarat Bersanggama di Siang Hari Bulan Suci RamadhanDalam Tuhfatul Muhtaj dinyatakan bahwa asap tembakau yang diisap itu membatalkan puasa. Penulis kitab tersebut, Imam Ibnu Hajar al-Haitami, menyebutkan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena memiliki ‘sensasi’ tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya.
(sof)