LANGIT7.ID-Ramadhan bukan sekadar perihal memindahkan jam makan dari siang ke malam. Ia adalah medan disiplin tempat seorang hamba dilatih untuk menjinakkan dorongan paling purba dalam dirinya: syahwat. Di dalam ruang sunyi ibadah ini, kejujuran spiritual diuji melalui kemampuan menahan diri dari segala bentuk pemuasan nafsu seksual yang sengaja dilakukan. Ketika kontrol diri tersebut jebol, bangunan puasa tidak hanya retak, melainkan runtuh seketika.
Persoalan mengenai keluarnya sperma secara sengaja menjadi salah satu topik krusial dalam diskusi fikih kontemporer maupun klasik. Dalam kitab Meraih Puasa Sempurna, sebuah karya ilmiah yang diterjemahkan dari kitab Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar, dijelaskan bahwa sengaja mengeluarkan sperma adalah tindakan yang merusak puasa secara mutlak.
Dalam naskah yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, Ath Thayyar memaparkan bahwa tindakan fisik seperti ciuman, sentuhan, onani (masturbasi), atau aktivitas serupa yang dilakukan hingga memicu keluarnya mani akan membatalkan ibadah pada hari itu. Alasannya cukup fundamental: puasa didefinisikan sebagai aktivitas meninggalkan makan, minum, dan syahwat karena Allah. Ketika syahwat tersebut sengaja dipuaskan, maka esensi puasa telah hilang.
Berbeda dengan hubungan badan (jima) yang menuntut kaffarat atau denda berat berupa puasa dua bulan berturut-turut, mengeluarkan sperma dengan sengaja tanpa hubungan badan hanya mewajibkan pelaku untuk melakukan qadha atau mengganti puasanya di hari lain. Meskipun sanksinya tidak seberat jima, pelanggaran ini tetap dipandang sebagai dosa yang menuntut taubat karena telah menodai kehormatan bulan suci.
Namun, syariat Islam tetap menunjukkan wajahnya yang sangat rasional dan adil. Dr. Ath Thayyar memberikan catatan penting mengenai garis batas antara tindakan fisik dan reaksi biologis yang tidak terkendali. Beliau menegaskan bahwa mencium atau menyentuh pasangan tanpa diikuti keluarnya sperma tidaklah membatalkan puasa. Hal ini merujuk pada praktik Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang dalam beberapa riwayat disebutkan pernah mencium istrinya saat sedang berpuasa.
Meski demikian, terdapat peringatan bagi mereka yang menyadari kelemahan kontrol dirinya. Jika seseorang khawatir bahwa ciuman atau sentuhan akan membangkitkan gejolak nafsu yang tak tertahankan hingga berujung pada keluarnya sperma atau hubungan badan, maka ia wajib menjauhi tindakan tersebut. Prinsip ini merupakan upaya sad de al dzariah atau menutup pintu menuju kemudaratan demi melindungi kualitas ibadah.
Diskusi menarik muncul saat membahas keluarnya sperma tanpa campur tangan kehendak fisik, seperti mimpi basah (ihtilam) di siang hari atau akibat lintasan pikiran yang tidak disengaja. Di sini, Dr. Ath Thayyar memberikan fatwa yang meneduhkan: hal tersebut tidak membatalkan puasa. Logika hukumnya adalah ketiadaan unsur kehendak. Mimpi bukan atas kemauan manusia, dan pikiran yang terlintas tanpa tindakan fisik termasuk dalam hal yang dimaafkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Pandangan ini sejalan dengan pendapat ulama dunia seperti Imam an Nawawi dalam Al Majmu yang menekankan bahwa beban hukum (taklif) hanya jatuh pada perbuatan yang didasari pilihan sadar. Islam menghargai integritas manusia dan tidak menghukum reaksi alami tubuh yang terjadi di luar kendali motorik maupun niat yang direalisasikan dalam bentuk perbuatan fisik.
Penjelasan Dr. Ath Thayyar yang diterjemahkan oleh Abdul Ghoffar EM ini menjadi pengingat penting bagi umat muslim di Jakarta pada Februari 2026. Di tengah gempuran rangsangan visual di era digital yang semakin sulit dihindari, pemahaman mengenai batas-batas syahwat ini menjadi sangat relevan. Menjaga puasa bukan sekadar menutup mulut dari suapan nasi, melainkan juga menutup celah celah syahwat agar ruh puasa tetap terjaga kesempurnaannya.
(mif)