Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Kafarat Bersanggama di Siang Hari Bulan Suci Ramadhan

fajar adhitya Senin, 21 Maret 2022 - 17:40 WIB
Kafarat Bersanggama di Siang Hari Bulan Suci Ramadhan
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Dalam ketentuan syariat, salah satu hal yang membatalkan shaum (puasa) adalah bersanggama atau berhubungan badan suami-istri pada waktu berpuasa, yakni sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. Mereka yang melakukan sanggama wajib membayar denda dan mengganti puasanya pada hari lain di luar Ramadhan.

Selain itu, suami-istri yang berhubungan badan pada siang hari di bulan Ramadhan wajib membayar kafarat (denda yang harus ditunaikan karena melanggar janji Allah) berupa memerdekakan seorang budak. Kalau tidak mampu, maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut.

Bila hal tersebut tidak mampu dilakukan, maka wajib memberi makan 60 orang miskin. Paket makanan yang diberikan minimal setiap orang mendapat 1 mud makanan pokok, sekitar 675 gram atau 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Baca Juga: Tersisa 12 Hari, Yuk Lunasi Utang Puasa Sebelum Ramadhan Tiba

Ketentuan tersebut terutang dalam sebuah hadits:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ قَالَ مَا لَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ وَ فِيْ رِوَايَةٍ أَصَبْتُ أَهْلِيْ فِيْ رَمَضَانَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا فَقَالَ فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا قَالَ فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ- وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ- قَالَ أَيْنَ السَّائِلُ فَقَالَ أَنَا قَالَ خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ فَقَالَ الرَّجُلُ عَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا -يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ -أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, ketika kami duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datanglah seseorang sambil berkata: “Wahai, Rasulullah, celaka !” Beliau menjawab, ”Ada apa denganmu?” Dia berkata, ”Aku berhubungan dengan istriku, padahal aku sedang berpuasa.” (Dalam riwayat lain berbunyi: aku berhubungan dengan istriku di bulan Ramadhan). Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ”Apakah kamu mempunyai budak untuk dimerdekakan?” Dia menjawab, ”Tidak!” Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi, ”Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab, ”Tidak.”

Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi: “Mampukah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?” Dia menjawab, ”Tidak.” Lalu Rasulullah diam sebentar. Dalam keadaan seperti ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi satu ‘irq berisi kurma –Al irq adalah alat takaran- (maka) Beliau berkata: “Mana orang yang bertanya tadi?” Dia menjawab,”Saya orangnya.” Beliau berkata lagi: “Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya!”

Baca Juga: Prediksi Muhammadiyah, Persis, dan NU terkait 1 Ramadhan 1443 H

Kemudian orang tersebut berkata: “Apakah kepada orang yang lebih fakir dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di dua ujung kota Madinah satu keluarga yang lebih fakir dari keluargaku”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa sampai tampak gigi taringnya, kemudian (Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata: “Berilah makan keluargamu.”

Karena itu, hendaknya sepasang suami-istri menghindari hal-hal atau kegiatan yang dapat membangkitkan syahwat, seperti berciuman. Mencium istri di siang hari menjadi perbuatan yang dihindari apabila dirinya yakin tidak mampu menahan syahwat.

Imam An Nawawi berkata, “Adapun orang yang bergejolak syahwatnya, maka haram baginya melakukan semacam ini, menurut pendapat yang paling kuat dari Syafi’iyah. Ada pula yang mengatakan bahwa hal semacam ini dimakruhkan, yaitu makruh tanzih (tidak sampai haram).

Baca Juga: Lagi WFH? Catat 5 Tips Ubah Ruang Makan Jadi Tempat Kerja Nyaman

Dasarnya adalah hadits Nabi Muhammad Saw, dari Aisyah radiallahu anhu:

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari Nomor 1927 dan Muslim Nomor 1106).

Baca Juga: Mengenal Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Lancarkan MotoGP 2022

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)