home global news

Ada 22 Aduan Pembayaran THR Bermasalah di Jateng, Ini Respons Ganjar Pranowo

Selasa, 19 April 2022 - 15:34 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (foto: Humas Pemprov Jateng)
Posko tunjangan hari raya (THR) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah sampai dengan Senin (18/4/2022) sudah menerima 22 aduan terkait pembayaran THR bermasalah dari kabupaten/kota di Jateng.

Dari 22 aduan tersebut terkait THR yang berpotensi di cicil, tidak sesuai gaji pokok dan tunjangan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, sesuai regulasi pemerintah pusat pemberian THR kepada buruh dan pekerja tidak boleh dicicil.

"Kita minta ahar peraturan itu ditegakkan, saya sudah minta agar ada pertemuan antara pengusaha dan pemerintah untuk menyampaikan hal ini," jelas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dikutip Selasa (19/4/2022).

Baca juga:Antisipasi Macet di Mranggen Demak Pemprov Jateng Disiapkan Jalur Alternatif

Ganjar mengatakan sesuai aturan memang THR tidak boleh dicicil. Bahkan antara Disperindag, Apindo dan Kadin sudah bertemu terkait persoalan ini.

“Memang itu tidak boleh dicicil, kita laksanakanlah. Disnakertrans, dengan Disperindag, Apindo dan Kadin sudah bertemu agar pemberian THR tidak dicicil,” kata Ganjar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
jawa tengah ganjar pranowo idul fitri thr
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya