Menag Umumkan Jumlah Jamaah dan Petugas Haji 2022
Jaja Suhana
Selasa, 19 April 2022 - 23:13 WIB
Ilustrasi ibadah haji. (Foto: Langit7.id/iStock)
Pemerintah mengumumkan jumlah jamaah haji 2022 sebanyak 100.051 orang. Selain itu diberangkatkan juga 1.091 petugas untuk membantu jamaah haji selama di Arab Saudi.
Menteri Agama (Menag)RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pelaksanaan rukun Islam ke lima tersebut sangat dinanti oleh umat muslim di Indonesia. Pasalnya dua tahun terakhir tidak dilaksanakan akibat Pandemi Covid-19.
Baca Juga:Saudi Tetapkan Batasan Usia Jamaah Haji, Maksimal 65 Tahun
"Alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan memberangkatkan kembali jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas, yang insyallah akan berangkat 4 Juni 2022," ujar Gus Yaqut dalam sambutan Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Kenegaraan, Selasa (19/4/2022).
Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati biaya haji 2022 sebesar Rp39.886.009. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta per calon jemaah haji.
Akan tetapi harga ini tidak dibebankan bagi calon jamaah haji tahun 1441 H/2020 M. Karena biayanya dibebankan pada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca Juga:
Menteri Agama (Menag)RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pelaksanaan rukun Islam ke lima tersebut sangat dinanti oleh umat muslim di Indonesia. Pasalnya dua tahun terakhir tidak dilaksanakan akibat Pandemi Covid-19.
Baca Juga:Saudi Tetapkan Batasan Usia Jamaah Haji, Maksimal 65 Tahun
"Alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan memberangkatkan kembali jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas, yang insyallah akan berangkat 4 Juni 2022," ujar Gus Yaqut dalam sambutan Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Kenegaraan, Selasa (19/4/2022).
Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati biaya haji 2022 sebesar Rp39.886.009. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta per calon jemaah haji.
Akan tetapi harga ini tidak dibebankan bagi calon jamaah haji tahun 1441 H/2020 M. Karena biayanya dibebankan pada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca Juga: