Soal Kasus Minyak Goreng, DPR Minta Mendag Diperiksa
Garry Talentedo Kesawa
Rabu, 20 April 2022 - 14:05 WIB
Ilustrasi minyak goreng. (Foto: Langit7.id/iStock)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak goreng. Hal ini diapresiasi oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun.
Rudi mendesak agar kasus ini diselidiki sampai tuntas sehingga dapat membuka dugaan permainan dan kongkalikong pihak pengusaha crude palm oil (CPO) dan jajaran Kementerian Perdagangan. Bahkan, dia meminta agar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi juga diperiksa.
Baca Juga:Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag sebagai Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng
"Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas, karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya," kata Rudi kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Politisi Partai NasDem itu mengatakan selama ini Komisi VI kerap menanyakan ke Mendag Lutfi dan jajaran Dirjen Kemendag terkait kelangkaan minyak goreng. Namun, Kemendag mengklaim bahwa masalah kelangkaan minyak goreng karena ulah pengusaha.
Dengan adanya penetapan Dirjen Daglu Kemendag menjadi tersangka, membuktikan bahwa Dirjen Daglu yang membuat kisruh ini. Dirjen Daglu mengeluarkan izin ekspor ke para pengusaha minyak goreng dan tidak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Baca Juga:Kemensos Ajak Masyarakat Awasi Penyaluran BLT Minyak Goreng
Rudi mendesak agar kasus ini diselidiki sampai tuntas sehingga dapat membuka dugaan permainan dan kongkalikong pihak pengusaha crude palm oil (CPO) dan jajaran Kementerian Perdagangan. Bahkan, dia meminta agar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi juga diperiksa.
Baca Juga:Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag sebagai Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng
"Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas, karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya," kata Rudi kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Politisi Partai NasDem itu mengatakan selama ini Komisi VI kerap menanyakan ke Mendag Lutfi dan jajaran Dirjen Kemendag terkait kelangkaan minyak goreng. Namun, Kemendag mengklaim bahwa masalah kelangkaan minyak goreng karena ulah pengusaha.
Dengan adanya penetapan Dirjen Daglu Kemendag menjadi tersangka, membuktikan bahwa Dirjen Daglu yang membuat kisruh ini. Dirjen Daglu mengeluarkan izin ekspor ke para pengusaha minyak goreng dan tidak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Baca Juga:Kemensos Ajak Masyarakat Awasi Penyaluran BLT Minyak Goreng