home wirausaha syariah

Tukar Uang jelang Lebaran, Wasapadai Riba Bermodus Jasa

Rabu, 20 April 2022 - 17:15 WIB
Ilustrasi tukar uang baru jelang lebaran. (Foto: Istimewa).
Jasa penukaran uang akan mulai bermunculan dan bahkan menjamur di pinggir jalan jelang Lebaran. Terdapat pro dan kontra menyikapi masalah jasa dan riba

Penceramah, Ustadz Ismail Soleh menjelaskan, masalah praktik penukaran uang ini cukup pelik dan dapat dilihat dari dua sudut pandang.

"Kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang itu adalah uangnya, penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba," jelasnya seperti dilansir laman MUI, Rabu (20/4/2022).

Namun, lanjut dia, jika praktik penukaran uang ini dilihat dari penyedia jasa, praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat, karena praktik ini terbilang kategori ijarah.

Baca Juga: Hukum Tukar Uang Lama dengan Uang Baru Jelang Lebaran

"Ijarah sebenarnya adalah sejenis jual-beli juga, hanya saja produknya adalah berupa jasa, bukan barang. Karena ijarah adalah sejenis jual-beli, maka ia bukan termasuk kategori riba," ungkapnya.

Seperti keterangan dalam Kitab Fathul Mujibil Qarib: “Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas)."
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
penukaran uang riba lebaran tukar uang
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya