LANGIT7.ID, Jakarta - Jasa
penukaran uang akan mulai bermunculan dan bahkan menjamur di pinggir jalan jelang
Lebaran. Terdapat pro dan kontra menyikapi masalah jasa dan riba
Penceramah, Ustadz Ismail Soleh menjelaskan, masalah
praktik penukaran uang ini cukup pelik dan dapat dilihat dari dua sudut pandang.
"Kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang itu adalah uangnya, penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba," jelasnya seperti dilansir laman MUI, Rabu (20/4/2022).
Namun, lanjut dia, jika praktik penukaran uang ini dilihat dari penyedia jasa, praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat, karena praktik ini terbilang kategori ijarah.
Baca Juga: Hukum Tukar Uang Lama dengan Uang Baru Jelang Lebaran"Ijarah sebenarnya adalah sejenis jual-beli juga, hanya saja produknya adalah berupa jasa, bukan barang. Karena ijarah adalah sejenis jual-beli, maka ia bukan termasuk kategori riba," ungkapnya.
Seperti keterangan dalam Kitab Fathul Mujibil Qarib: “Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas)."
Ketua Dewan Asatidz MT Rachmat Hidayat Lampung ini mengatakan, perdebatan di tengah masyarakat muncul dari sudut pandang akad penukaran uang tersebut (ma’qud ‘alaih). Sebab, sebagian orang memandang uang sebagai barang yang dipertukarkan.
Sementara sebagian lainnya memandang dari jasa orang yang menyediakan penukaran. Tetapi terkadang barang itu sendiri mengikut sebagai konsekuensi atas akad jasa tersebut.
Seperti keterangan Nihayatuz Zein yang menyebutkan: "Barang terkadang mengikut sebagaimana bila seseorang menyewa seorang perempuan untuk menyusui anaknya, maka itu boleh berdasarkan nash Al-Quran.
Yang paling shahih, titik akadnya terletak pada aktivitas mengasuh balita tersebut oleh seorang perempuan yang meletakkannya di pangkuannya, menyuapinya dengan susu, dan memerahnya sesuai kebutuhan.
Titik akadnya (ma’qud ‘alaih) terletak pada aktivitas si perempuan. Sementara asi menjadi hak balita sebagai konsekuensi dari aktivitas pengasuhan."
"Sehingga, dalam praktik penukaran jika yang menjadi objeknya adalah uang, maka bisa menjadi haram, karena masuk dalam kategori riba. Namun, bila objeknya jasa orang, maka hukum menukar uang baru saat Lebaran diperbolehkan dalam Islam," ungkapnya.
(bal)