home global news

Mudik Naik Pesawat, Penumpang 6-17 Tahun Tidak Wajib Antigen

Rabu, 20 April 2022 - 21:45 WIB
Ilustrasi kepadatan bandara saat arus mudik lebaran. (Foto: Istimewa).
Masyarakat yang mudik yang naik pesawat harus mengetahui aturan baru. Saat ini penumpang berusia 6-17 tahun tidak wajib tes antigen terlebih dahulu.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian kembali terkait aturan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022. SE ini diterbitkan berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menyebutkan, penyesuaian aturan itu berlaku mulai Selasa, 19 April 2022 kemarin.

Baca Juga: Puncak Mudik 28-29 April 2022, Kemenhub Imbau Masyarakat Berangkat Lebih Awal

"Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun tetap wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua," kata dia dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Adapun untuk Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara, diatur melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mudik lebaran 2022 penumpang pesawat mudik gratis tes antigen
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya