home wirausaha syariah

Berapa Minimal Gaji yang Wajib Dizakati?

Kamis, 21 April 2022 - 21:00 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Direktur Madrasah Fiqih Banjarmasin, Ustadz Muhammad Abduh Negara, menjelaskan, keluarga yang berpenghasilan Rp3 juta ke bawah tidak perlu terlalu bersemangat berzakat.

Orang yang berpenghasilan Rp3 juta dalam standar had kifayah yang dibuat Baznas masih termasuk kategori miskin, meski angka itu berbeda-beda sesuai provinsi masing-masing. Orang tersebut justru berhak mendapat zakat, bukan mengeluarkan zakat.

Menurut pendapat ulama kontemporer, orang yang wajib zakat adalah orang yang memiliki tabungan minimal Rp75-Rp80 juta atau senilai 85 gram emas. Itu pun jika telah dimiliki satu tahun.

Baca juga: Orang Miskin Tetap Wajib Zakat Fitrah, Ini Syaratnya

“Jadi, kalau tabungan Anda yang tersimpan selama setahun kurang dari itu, maka Anda tidak wajib zakat,” tulis Abduh di akun Facebook-nya, Kamis (21/4/2022).

Sementara, untuk zakat profesi, Abduh menganjurkan mengikuti perhitungan Dr Yusuf Al-Qardawi. Perhitungan zakat profesi memang berbeda-beda antara ulama dan lembaga zakat.

Sederhananya, kalau penghasilan atau gaji setelah dikurangi pengeluaran untuk kebutuhan primer dan sekunder selama satu tahun tersisa Rp75-Rp80 juta, maka seseorang wajib zakat. Ia harus mengeluarkan zakat setiap menerima gaji.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ramadhan bulan ramadhan wajib zakat zakat zakat fitrah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya