Partai Pelita Dukung Fatwa MUI Terkait Vaksinasi Halal
Jaja Suhana
Selasa, 26 April 2022 - 04:35 WIB
Vaksinasi warga Kelurahan Rawaterate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur di Masjid Jami Al Furqaan, PT United Tractors Jakarta. (Foto: Langit7.id/Achmad Fadillah)
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan tuntutan Judicial Review Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait penggunaan vaksin halal. Pemerintah wajib menyediakan vaksin halal untuk umat muslim di Indonesia.
Ketua Umum Partai Pelita, Beni Pramula merespon putusan tersebut dengan mengajak seluruh elemen umat muslim mendukung fatwa halal MUI dan mendorong pemerintah terus menjaga ketersediaan vaksin rekomendasi MUI. Vaksin halal yang direkomendasikan MUI sejauh ini baru ada dua jenis, yaitu Sinovac dan Zifivax.
Baca Juga:MA Kabulkan Gugatan YKMI, Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal
"Partai Pelita mendukung penuh fatwa yang dikeluarkan MUI. Apalagi MUI sudah memberikan rekomendasi jenis vaksinnya. Artinya umat Islam di Indonesia tidak perlu takut melanggar syariah karena sudah ada fatwa dari para ulama," ujar Beni dalam siaran persnya. Senin (25/4/2022).
Beni juga menyampaikan bahwa Pandemi Covid-19 yang datang tiba-tiba dua tahun lalu, tidak memberikan banyak pilihan bagi pemerintah untuk menangani situasi tersebut. Prioritas pemerintah saat itu ialah menolong dan menyelamatkan sebanyak mungkin nyawa manusia.
"Vaksin yang digunakan saat itu, terlepas dari apapun mereknya telah terbukti membantu meringankan gejala Covid-19, hingga menghindari kematian. Untuk kepentingan yang lebih besar disertai dalam kondisi kedaruratan, Partai Pelita mendukung penuh MUI yang telah memperbolehkan penggunaan vaksin tertentu meski tidak mendapat predikat halal," katanya.
Baca Juga:Gus Yahya: Gerakan Vaksinasi Booster PBNU Lampaui Target
Ketua Umum Partai Pelita, Beni Pramula merespon putusan tersebut dengan mengajak seluruh elemen umat muslim mendukung fatwa halal MUI dan mendorong pemerintah terus menjaga ketersediaan vaksin rekomendasi MUI. Vaksin halal yang direkomendasikan MUI sejauh ini baru ada dua jenis, yaitu Sinovac dan Zifivax.
Baca Juga:MA Kabulkan Gugatan YKMI, Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal
"Partai Pelita mendukung penuh fatwa yang dikeluarkan MUI. Apalagi MUI sudah memberikan rekomendasi jenis vaksinnya. Artinya umat Islam di Indonesia tidak perlu takut melanggar syariah karena sudah ada fatwa dari para ulama," ujar Beni dalam siaran persnya. Senin (25/4/2022).
Beni juga menyampaikan bahwa Pandemi Covid-19 yang datang tiba-tiba dua tahun lalu, tidak memberikan banyak pilihan bagi pemerintah untuk menangani situasi tersebut. Prioritas pemerintah saat itu ialah menolong dan menyelamatkan sebanyak mungkin nyawa manusia.
"Vaksin yang digunakan saat itu, terlepas dari apapun mereknya telah terbukti membantu meringankan gejala Covid-19, hingga menghindari kematian. Untuk kepentingan yang lebih besar disertai dalam kondisi kedaruratan, Partai Pelita mendukung penuh MUI yang telah memperbolehkan penggunaan vaksin tertentu meski tidak mendapat predikat halal," katanya.
Baca Juga:Gus Yahya: Gerakan Vaksinasi Booster PBNU Lampaui Target