home wirausaha syariah

Teknologi Kian Berkembang, Bolehkah Bayar Zakat Secara Online?

Rabu, 03 Agustus 2022 - 22:30 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Di era serba digital ini, banyak transaksi atau pun interaksi dilakukan secara daring atau online. Lalu, bagaimana hukum membayar zakat secara online?

Direktur Baznas, Dr Irfan Syauqi Beik, menegaskan, membayar via daring dibolehkan dalam syariah. Dalam hukum transaksi, salah satu tanda transaksi berjalan dengan efektif adalah saat ada sighat antara pihak yang terlibat, yakni ijab dan qabul.

Para ulama sepakat, ijab qabul itu tidak mesti dilakukan melalui tatap muka. Ia bisa juga dilakukan melalui media lain seperti lewat tulisan, isyarat, atau media-media lain yang menunjukkan adanya kesepahaman transaksi dapat dijalankan dengan baik, dan semua pihak memahami konsekuensinya.

“Ini kita bicara dalam konteks transaksi yang bersifat komersial. Dalam konteks zakat, tentu ada sedikit perbedaan. Di mana, zakat ini masuk dalam transaksi yang bersifat sosial,” kata Irfan di kanal Baznas TV, dikutipRabu (3/8/2022).

Baca juga: Panduan Bayar Zakat ala Nahdlatul Ulama, Dianjurkan Bahan Pokok

Irfan menjelaskan, sighat atau ijab qabul pada dasarnya tidak menentukan sah atau tidaknya zakat. Namun, sighat hanya untuk kenyamanan bersama, maka perlu diperjelas agar semua pihak sama-sama tenang dalam menjalankan ibadah.

“Satu hal yang perlu dipahami bahwa di antara maqashid syariah yang perlu diperhatikan oleh institusi amil resmi seperti Baznas adalah mereka harus bisa menyediakan berbagai media-media dan saluran, yang membantu para muzakki ini dalam menunaikan kewajiban mereka,” kata Irfan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
zakat ramadhan digitalisasi zakat bulan ramadhan hukum zakat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya