LANGIT7.ID, Jakarta - Di era serba digital ini, banyak transaksi atau pun interaksi dilakukan secara daring atau online. Lalu, bagaimana hukum membayar zakat secara online?
Direktur Baznas, Dr Irfan Syauqi Beik, menegaskan, membayar via daring dibolehkan dalam syariah. Dalam hukum transaksi, salah satu tanda transaksi berjalan dengan efektif adalah saat ada sighat antara pihak yang terlibat, yakni ijab dan qabul.
Para ulama sepakat, ijab qabul itu tidak mesti dilakukan melalui tatap muka. Ia bisa juga dilakukan melalui media lain seperti lewat tulisan, isyarat, atau media-media lain yang menunjukkan adanya kesepahaman transaksi dapat dijalankan dengan baik, dan semua pihak memahami konsekuensinya.
“Ini kita bicara dalam konteks transaksi yang bersifat komersial. Dalam konteks zakat, tentu ada sedikit perbedaan. Di mana, zakat ini masuk dalam transaksi yang bersifat sosial,” kata Irfan di kanal
Baznas TV, dikutip Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Panduan Bayar Zakat ala Nahdlatul Ulama, Dianjurkan Bahan PokokIrfan menjelaskan, sighat atau ijab qabul pada dasarnya tidak menentukan sah atau tidaknya zakat. Namun, sighat hanya untuk kenyamanan bersama, maka perlu diperjelas agar semua pihak sama-sama tenang dalam menjalankan ibadah.
“Satu hal yang perlu dipahami bahwa di antara
maqashid syariah yang perlu diperhatikan oleh institusi amil resmi seperti Baznas adalah mereka harus bisa menyediakan berbagai media-media dan saluran, yang membantu para muzakki ini dalam menunaikan kewajiban mereka,” kata Irfan.
Irfan menegaskan, apapun yang memudahkan menunaikan zakat tanpa melanggar hukum syar’i maka hukumnya boleh. Termasuk dalam hal ini membantu memudahkan pembayaran zakat secara online.
Gaya hidup manusia modern serba online. Maka, berdasarkan fakta tersebut, membayar zakat secara online tidak bertentangan dengan syariah. Hal terpenting adalah mekanisme pembayaran zakat harus diperjelas, sehingga muncul kesepahaman antara muzakki dan amil, bahwa yang terjadi adalah transaksi zakat.
Irfan menyebut ada 4 hal yang harus diperjelas, di antaranya:
1. Menu Zakat Harus JelasMenu pembayaran zakat di suatu platform digital harus jelas, tidak boleh ambigu antara zakat, sedekah, atau wakaf. “Harus clear, ini untuk zakat, untuk infaq, untuk wakaf,” kata Irfan.
2. Lembaga Amil Harus JelasLembaga penerima atau amil harus jelas. Berdasarkan regulasi di Indonesia, lembaga yang berhak mengelola zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapatkan akreditasi dan pengesahan resmi dari pemerintah.
3. Rekening Harus JelasIni sangat penting. Rekening harus jelas. Rekening yang digunakan harus rekening khusus zakat, tidak boleh bercampur dengan harta lain.
“Rekening harus jelas. Kalau berbicara zakat, rekeningnya harus rekening zakat,” kata Irfan.
Baca juga: Hukum dan Cara Membayar Zakat Fitrah Bagi Pekerja Rantau yang Tidak Mudik4. Laporan kepada MuzakkiIrfan menegaskan, lembaga amil zakat harus memberikan notifikasi atau laporan kepada muzakki yang sudah menunaikan zakat. Undang-undang telah mewajibkan setiap lembaga zakat menerbitkan bukti setor zakat.
“Itu bisa disertakan dalam notifikasi e-mail, sekaligus di dalamnya dicantumkan doa-doa kepada para muzakki yang sudah menunaikan kewajiban,” ucap Irfan.
Menurut Irfan, selama mekanisme itu dijalankan dengan baik, maka menunaikan zakat secara online boleh dan sah.
“Tidak perlu ragu untuk memanfaatkan platform digital untuk menunaikan kewajiban sebagai muzakki,” tutur Irfan.
(jqf)