Kemenkes Jadikan Sinovac sebagai Vaksin Booster
Garry Talentedo Kesawa
Selasa, 26 April 2022 - 19:43 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster. Hal itu didasarkan adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kementerian Kesehatan menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. "Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster," kata Nadia dalam konferensi pers virtual di Jakarta, dikutip Selasa (26/4/2022).
Baca Juga:Jokowi: Transisi Pandemi Menuju Endemi Harus Dilakukan Hati-Hati
Sejauh ini, pemerintah menyediakan 6 regimen vaksin yang mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 6 regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna,Janssen dan Sinopharm.
Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah dan COVAX Facility. Hal ini memungkinkan bagi masyarakat untuk segera menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.
Baca Juga:Partai Pelita Dukung Fatwa MUI Terkait Vaksinasi Halal
Nadia menjelaskan bahwa dalam kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. Untuk mekanisme vaksinasi gotong royong, vaksin Sinopharm juga diberikan rekomendasi fatwa halal dari MUI Nomor 9 Tahun 2022.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kementerian Kesehatan menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. "Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster," kata Nadia dalam konferensi pers virtual di Jakarta, dikutip Selasa (26/4/2022).
Baca Juga:Jokowi: Transisi Pandemi Menuju Endemi Harus Dilakukan Hati-Hati
Sejauh ini, pemerintah menyediakan 6 regimen vaksin yang mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 6 regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna,Janssen dan Sinopharm.
Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah dan COVAX Facility. Hal ini memungkinkan bagi masyarakat untuk segera menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.
Baca Juga:Partai Pelita Dukung Fatwa MUI Terkait Vaksinasi Halal
Nadia menjelaskan bahwa dalam kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. Untuk mekanisme vaksinasi gotong royong, vaksin Sinopharm juga diberikan rekomendasi fatwa halal dari MUI Nomor 9 Tahun 2022.