Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 31 Agustus 2026
home global news detail berita

Kemenkes Jadikan Sinovac sebagai Vaksin Booster

Garry Talentedo Kesawa Selasa, 26 April 2022 - 19:43 WIB
Kemenkes Jadikan Sinovac sebagai Vaksin Booster
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster. Hal itu didasarkan adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kementerian Kesehatan menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. "Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster," kata Nadia dalam konferensi pers virtual di Jakarta, dikutip Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Jokowi: Transisi Pandemi Menuju Endemi Harus Dilakukan Hati-Hati

Sejauh ini, pemerintah menyediakan 6 regimen vaksin yang mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 6 regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen dan Sinopharm.

Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah dan COVAX Facility. Hal ini memungkinkan bagi masyarakat untuk segera menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.

Baca Juga: Partai Pelita Dukung Fatwa MUI Terkait Vaksinasi Halal

Nadia menjelaskan bahwa dalam kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. Untuk mekanisme vaksinasi gotong royong, vaksin Sinopharm juga diberikan rekomendasi fatwa halal dari MUI Nomor 9 Tahun 2022.

"Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya. Di antaranya Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus Covid-19 dapat terkendali hingga saat ini," ucap Nadia.

Baca Juga:

MA Kabulkan Gugatan YKMI, Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal

Kemenkes Tambah 3 Imunisasi Wajib, Vaksin Serviks Masuk Daftar


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 31 Agustus 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:57
Ashar
15:14
Maghrib
17:56
Isya
19:05
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan