Akademisi Kritisi Tata Kelola Zakat Nasional yang Diskriminatif
Fajar adhitya
Jum'at, 29 April 2022 - 01:05 WIB
Ilustrasi pengelolaan zakat. Foto: Langit7.id/iStock.
Public Interest Research and Advocacy Public (PIRAC), Nor Hiqmah menyoroti permasalahan UU Zakat yang berlaku. Di antaranya sentralisasi pengelolaan zakat, potensi kriminalisasi amil tradisional, pelaku restriktif dan diskriminatif, yakni tidak adanya dukungan untuk lembaga amil zakat nonpemerintah (LAZ).
“Sedangkan badan amil zakat (BAZ) telah mendapat dukungan dari APBD, tidak adanya intensif pajak bagi OPZ (organisasi pengelola zakat), rezim birokrasi yang mempersulit perizinan, tidak adanya dukungan penguatan SDM, belum diaturnya pengumpulan zakat berbasis digital,” jelasnya dalam keterangan pers, Kamis (28/4/2022).
Pada Uji Publik Naskah Akademik dan RUU Tentang Pengelolaan Zakat yang digelar Forum Zakat, Nor mengatakan, peran negara dalam pengelolaan zakat seharusnya memberikan perlindungan hukum pengelolaan zakat, mempermudah proses pendaftaran LAZ, perlindungan profesi amil dan tata kelola serta literasi zakat.
Baca Juga:Wakil Ketua MUI: Dalam Infak atau Sedekah Ada Pemerataan Ekonomi
Direktur Utama Lazis Baiturrahman Slamet Surahmat mengatakan naskah akademik RUU tentang Pengelolaan Zakat perlu diperkuat dari kajian teologis. Saat ini, kewajiban zakat di tanah air bersifat partisipatori.
“Sejarahnya dulu para wali menggunakan zakat untuk modal dakwah, zakat dijadikan sebagai bukti kekuatan raja, dengan memberi perhatian kepada rakyatnya contohnya seperti kerajaan di Jawa,” kata Slamet.
Menurut dia, inilah yang menjadi keunikan Indonesia dan menyarankan untuk melakukan pendampingan teologi kepada ulama besar untuk menyeragamkan pemahaman zakat. Dengan demikian, zakat juga bisa bersifat partisipatif berdasarkan kultural bangsa Indonesia.
“Sedangkan badan amil zakat (BAZ) telah mendapat dukungan dari APBD, tidak adanya intensif pajak bagi OPZ (organisasi pengelola zakat), rezim birokrasi yang mempersulit perizinan, tidak adanya dukungan penguatan SDM, belum diaturnya pengumpulan zakat berbasis digital,” jelasnya dalam keterangan pers, Kamis (28/4/2022).
Pada Uji Publik Naskah Akademik dan RUU Tentang Pengelolaan Zakat yang digelar Forum Zakat, Nor mengatakan, peran negara dalam pengelolaan zakat seharusnya memberikan perlindungan hukum pengelolaan zakat, mempermudah proses pendaftaran LAZ, perlindungan profesi amil dan tata kelola serta literasi zakat.
Baca Juga:Wakil Ketua MUI: Dalam Infak atau Sedekah Ada Pemerataan Ekonomi
Direktur Utama Lazis Baiturrahman Slamet Surahmat mengatakan naskah akademik RUU tentang Pengelolaan Zakat perlu diperkuat dari kajian teologis. Saat ini, kewajiban zakat di tanah air bersifat partisipatori.
“Sejarahnya dulu para wali menggunakan zakat untuk modal dakwah, zakat dijadikan sebagai bukti kekuatan raja, dengan memberi perhatian kepada rakyatnya contohnya seperti kerajaan di Jawa,” kata Slamet.
Menurut dia, inilah yang menjadi keunikan Indonesia dan menyarankan untuk melakukan pendampingan teologi kepada ulama besar untuk menyeragamkan pemahaman zakat. Dengan demikian, zakat juga bisa bersifat partisipatif berdasarkan kultural bangsa Indonesia.