Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 13 Juni 2026
home global news detail berita

Akademisi Kritisi Tata Kelola Zakat Nasional yang Diskriminatif

fajar adhitya Jum'at, 29 April 2022 - 01:05 WIB
Akademisi Kritisi Tata Kelola Zakat Nasional yang Diskriminatif
Ilustrasi pengelolaan zakat. Foto: Langit7.id/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Public Interest Research and Advocacy Public (PIRAC), Nor Hiqmah menyoroti permasalahan UU Zakat yang berlaku. Di antaranya sentralisasi pengelolaan zakat, potensi kriminalisasi amil tradisional, pelaku restriktif dan diskriminatif, yakni tidak adanya dukungan untuk lembaga amil zakat nonpemerintah (LAZ).

“Sedangkan badan amil zakat (BAZ) telah mendapat dukungan dari APBD, tidak adanya intensif pajak bagi OPZ (organisasi pengelola zakat), rezim birokrasi yang mempersulit perizinan, tidak adanya dukungan penguatan SDM, belum diaturnya pengumpulan zakat berbasis digital,” jelasnya dalam keterangan pers, Kamis (28/4/2022).

Pada Uji Publik Naskah Akademik dan RUU Tentang Pengelolaan Zakat yang digelar Forum Zakat, Nor mengatakan, peran negara dalam pengelolaan zakat seharusnya memberikan perlindungan hukum pengelolaan zakat, mempermudah proses pendaftaran LAZ, perlindungan profesi amil dan tata kelola serta literasi zakat.

Baca Juga: Wakil Ketua MUI: Dalam Infak atau Sedekah Ada Pemerataan Ekonomi

Direktur Utama Lazis Baiturrahman Slamet Surahmat mengatakan naskah akademik RUU tentang Pengelolaan Zakat perlu diperkuat dari kajian teologis. Saat ini, kewajiban zakat di tanah air bersifat partisipatori.

“Sejarahnya dulu para wali menggunakan zakat untuk modal dakwah, zakat dijadikan sebagai bukti kekuatan raja, dengan memberi perhatian kepada rakyatnya contohnya seperti kerajaan di Jawa,” kata Slamet.

Menurut dia, inilah yang menjadi keunikan Indonesia dan menyarankan untuk melakukan pendampingan teologi kepada ulama besar untuk menyeragamkan pemahaman zakat. Dengan demikian, zakat juga bisa bersifat partisipatif berdasarkan kultural bangsa Indonesia.

“Organisasi pengelola zakat (OPZ) menjadi tangan panjang negara dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat. Zakat bisa dikelola oleh masyarakat tidak hanya oleh pemerintah saja,” bebernya.

Slamet memandang, banyak peraturan yang tidak sinkron dan salah, seperti bila ditinjau dari tata kelola negara. Baznas, kata dia, sebenarnya posisinya lebih tinggi dari Kementerian Agama karena Baznas dipilih oleh DPR dan bertanggung jawab kepada rakyat melalui Presiden.

Baca Juga: Allah SWT Hanya Minta Sedikit Hartamu untuk Kewajiban Zakat

“Sedangkan Kemenag adalah pembantu presiden. Namun dalam undang-undang tertuang bahwa Kemenag mengawasi Baznas,” tuturnya.

Selain itu, terdapat masalah akibat tumbuhnya Baznas yang terlalu cepat karena didukung oleh APBD, sehingga menyebabkan Baznas pusat dan daerah saling bersaing seperti kasus penempatan spanduk Baznas pusat dan daerah yang bersebelahan.

“Terdapat konflik of interest di dalam Baznas karena surat rekomendasi dan kepentingan politik sehingga dana penyaluran zakat disalurkan kepada politik eksekutif Kemenag terutama menjelang pemilu, apalagi pengelolaan dana zakat tidak di audit,” katanya.

“Terdapat pula pengalaman yang bercerita bahwa terdapat kebingungan di dalam pegawai Baznas karena dalam penyaluran dana zakat harus mendapatkan izin dari pihak eksekutif dan sekretaris daerah. Harapannya bisa diminimalisir dari pasal di RUU ini, karena pada Undang-Undang Zakat terlalu bersifat umum,” kata Slamet.

Perlu diperkuat penyelarasan UU zakat dengan UU lainnya serta penyelarasan stakeholder yang berkaitan dengan ekonomi keuangan syariah terutama dengan KNEKS dan wakaf. Ia sepakat bahwa zakat dan wakaf digabung dan tetap menjadi ziswaf atau tidak terpisah.

“Sebab wakaf membutuhkan biaya operasional yang bisa diambil dari infaq sedekah. Perjelas juga hubungan antar stakeholder yakni Baznas, Kemenag dan BZI (Badan Zakat Indonesia). Dan lebih baik jangan membuat lembaga baru, namun memperkuat Kemenag,” kata Slamet.

Ia mencontohkan di Turki, riset pertahanan dibiayai oleh Ziswaf. Maka di Indonesia bisa melakukan hal serupa, dana zakat bisa dialokasikan untuk sektor agraris karena sebagian besar petani di indonesia dikuasai oleh pemodal.

Baca Juga: Warga DKI Jakarta Dilarang Nyalakan Petasan saat Malam Takbiran

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 13 Juni 2026
Imsak
04:29
Shubuh
04:39
Dhuhur
11:56
Ashar
15:17
Maghrib
17:49
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)