LANGIT7, Jakarta - Kewajiban umat muslim setelah sebulan penuh berpuasa yakni mengeluarkan
zakat fitrah. Allah SWT hanya meminta umat muslim mengeluarkan sebagian
hartanya untuk zakat dan tidak semuanya.
Cendikiawan Muslim, Prof Quraish Shihab mengatakan bahwa Allah tahu bahwa manusia itu kikir, sehingga hanya meminta sebagian harta untuk dikeluarkan. Namun menurutnya, manusia harus sadar bahwa semua harta yang ia miliki merupakan pemberian Allah, maka ada hak Allah di dalamnya.
Baca Juga: Baznas Target Penyaluran Zakat Fitrah ke 160 Ribu Penerima Manfaat"Mari kita berpikir, ketika kita berusaha, apakah Allah mempunyai peranan atau tidak? Jawabannya jelas iya. Seperti misalnya kita membuat kursi, bahan bakunya dari Allah," ujar
Quraish Shihab dikutip dari Youtube pribadinya, Rabu (27/4/2022).
"Lalu bagaimana pembagian keuntungannya? harusnya kan kalau adil 50 persen untuk kita dan 50 persen untuk Allah. Namun Allah tidak meminta demikian," ungkapnya.
Menurutnya,
manusia memiliki kecenderungan kikir apabila diperintah mengeluarkan harta. Hal tersebut disebutkan dalam Al-Qur'an surat Muhammad ayat 37.
Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah di Kampung atau Perantauan? Ini Jawabannyaاِنْ يَّسْـَٔلْكُمُوْهَا فَيُحْفِكُمْ تَبْخَلُوْا وَيُخْرِجْ اَضْغَانَكُمْ
Sekiranya Dia meminta harta kepadamu lalu mendesak kamu (agar memberikan semuanya) niscaya kamu akan kikir dan Dia akan menampakkan kedengkianmu.Lebih lanjut pendiri pusat studi
Al-Qur'an itu mengatakan manusia tidak bisa sukses mendapatkan harta tanpa bantuan orang lain. Sehingga ada harta yang harus ia keluarkan untuk orang lain misalnya pajak untuk fasilitas umum dan sebagainya.
Baca Juga: Bolehkah Tunaikan Zakat Fitrah Tanpa Melalui Panitia Zakat?Manusia juga merupakan
makhluk sosial yang bersaudara. "Kita semua kan bersaudara, kalau memang merasa bersaudara anda berkewajiban membantu saudara anda, bahkan sebelum dia minta," tuturnya.
"
Wa man yuuqa syuhha nafsihii, siapa yang bisa menghilangkan kekiriran di dalam hatinya, itulah orang yang beruntung," ujarnya.
Baca Juga:
Panduan Bayar Zakat ala Nahdlatul Ulama, Dianjurkan Bahan Pokok
Mestikah Bayi yang Masih dalam Kandungan Dikeluarkan Zakatnya?
Bagaimana Batasan Kebolehan Tak Keluarkan Zakat Fitrah?(asf)