home global news

LGBT Bertentangan dengan Agama dan Hukum di Indonesia

Selasa, 10 Mei 2022 - 16:06 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Perilaku seks menyimpang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak hanya bertentangan dengan ajaran Islam, tapi juga bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan UU tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang dianggap sah adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita, sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam fatwa MUI bernomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan, juga diatur larangan pernikahan sejenis. Fatwa itu menjelaskan, perilaku menyukai sesama jenis adalah perilaku menyimpang yang harus diluruskan.

"Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah)." demikian bunyi fatwa tersebut.

LGBT kembali ramai menjadi perbincangan publik setelah Deddy Corbuzier mengundang pasangan gay, Ragil Mahardika dan Frederik Vollert, di podcast-nya. Video tersebut mengundang banyak kecaman dari berbagai piha, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).



Baca Juga: Hadirkan Pasangan LGBT, Deddy Corbuzier Ditinggal 9 Juta Pengikut
Berita Terkait
Berita Lainnya