home masjid

Hukum Halal Bihalal di Kantor, Momentum Saling Memaafkan Dosa

Rabu, 11 Mei 2022 - 13:25 WIB
Ilustrasi halal bihalal usai lebaran. (Foto: Istimewa).
Hukum halal bihalal di tempat kerja atau kantor merupakan sesuatu yang dianjurkan dalam Islam. Sebab saling memaafkan ini berhubungan dengan dosa sesama manusia.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan halal bihalal merupakan tradisi khas Indonesia yang asal katanya diserap dari bahasa Arab.

Kata "halal bihalal" mengandung pengertian menukar yang halal (kebaikan) dengan yang halal pula (kebaikan), yang diwujudkan dengan kesungguhan saling bermaafan.

Dalam sebuah hadist, Rasullah bersabda: "Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan, dengan keimanan dan mengharapkan pahala dari Allah, maka dosa masa lalunya akan diampuni." (HR Bukhari).

Baca Juga: Filosofi Halal Bi Halal, Tradisi Silaturahmi Khas Indonesia

"Orang yang berpuasa Ramadhan, maka Allah SWT memaafkan kesalahan dan dosanya," ujarnya dikutip laman MUI, Rabu (11/5/2022).

Duta Pancasila BPIP RI ini juga menyebutkan, kesalahan atau dosa kepada Allah (haqqullah) dapat dimaafkan dengan istighfar dan memperbanyak amal ibadah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
halal bihalal dosa idul fitri
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya