Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 26 Oktober 2025
home masjid detail berita

Hukum Halal Bihalal di Kantor, Momentum Saling Memaafkan Dosa

mahmuda attar hussein Rabu, 11 Mei 2022 - 13:25 WIB
Hukum Halal Bihalal di Kantor, Momentum Saling Memaafkan Dosa
Ilustrasi halal bihalal usai lebaran. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum halal bihalal di tempat kerja atau kantor merupakan sesuatu yang dianjurkan dalam Islam. Sebab saling memaafkan ini berhubungan dengan dosa sesama manusia.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan halal bihalal merupakan tradisi khas Indonesia yang asal katanya diserap dari bahasa Arab.

Kata "halal bihalal" mengandung pengertian menukar yang halal (kebaikan) dengan yang halal pula (kebaikan), yang diwujudkan dengan kesungguhan saling bermaafan.

Dalam sebuah hadist, Rasullah bersabda: "Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan, dengan keimanan dan mengharapkan pahala dari Allah, maka dosa masa lalunya akan diampuni." (HR Bukhari).

Baca Juga: Filosofi Halal Bi Halal, Tradisi Silaturahmi Khas Indonesia

"Orang yang berpuasa Ramadhan, maka Allah SWT memaafkan kesalahan dan dosanya," ujarnya dikutip laman MUI, Rabu (11/5/2022).

Duta Pancasila BPIP RI ini juga menyebutkan, kesalahan atau dosa kepada Allah (haqqullah) dapat dimaafkan dengan istighfar dan memperbanyak amal ibadah.

Sedangkan kesalahan dengan sesama manusia (haqqu al-adami), dapat diampuni setelah sesama manusia saling memaafkan.

"Disini sebenarnya halal bihalal itu menjadi penting bahkan harus dilakukan. Saling memaafkan dapat dilakukan kapan saja, termasuk pada saat momentum Idul Fitri," jelasnya.

"Barangsiapa memiliki kesalahan terhadap saudaranya, baik moril maupun materiil, segera lah meminta kehalalannya hari itu juga, sebelum sampai pada hari tiada dinar dan dirham. Jika hal tersebut terjadi, bila dia memiliki amal baik, amal tersebut akan diambil sesuai kadar kesalahannya. Namun, bila dia sudah tidak memiliki kebaikan, maka ia akan ditimpakan kesalahan dari saudara yang dia salahi." (HR Bukhari).

Berdasarkan hadits tersebut, momentum halal bihalal dapat diartikan sebagai penyelesaian masalah, meluruskan benang kusut, mencairkan yang beku dan mengurai ikatan yang membelenggu.

"Esensi halal bihalal dapat tercapai jika di antara kita menempatkannya sebagai media rekonsiliasi lahir dan batin, sekaligus perekat sosial, baik antarpersonal ataupun antarkelompok dan golongan," ujar dia.

Menurutnya, pelaksanaan halal bihalal tidak saja bernilai ibadah karena di dalamnya terdapat muatan silaturrahim, tapi juga menjadi media yang dapat menyatukan dan menguatkan.

"Halal bihalal dalat dibenarkan dari sisi hukum. Jika sebelumnya boleh (mubah), bisa menjadi sunnah kalau diniatkan untuk melaksanakan perintah silaturrahim. Bahkan, bisa mejadi wajib jika dikaitkan dengan wajibnya minta maaf dan kehalalan atas kesalahan dirinya kepada orang lain," ungkapnya.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 26 Oktober 2025
Imsak
04:01
Shubuh
04:11
Dhuhur
11:40
Ashar
14:52
Maghrib
17:49
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan