Mendagri Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ini Daftarnya
Hasanah syakim
Kamis, 12 Mei 2022 - 11:39 WIB
Mendagri Tito Karnavian (foto: kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik 5 penjabat (Pj) Gubernur untuk menggantikan 5 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei 2022.
Sebanyak 5 Pj Gubernur tersebut yakni Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat,
Kelima Pj Gubernur mengucakan sumpah dan janji jabatan yang dipimpin oleh Tito Karnavian setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan pembacaan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur yang menjabat.
Baca juga:Terbitkan SE Pasca Lebaran, 50 Persen ASN Kemendagri Boleh WFH
“Demi Allah saya bersumpah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa,” ucap Pj Gubernur saat dilantik pagi ini, Kamis (12/5/2022) pukul 09.00 WIB di Ruang Sasana Bhakti Praja.
Tito Karnavian menyampaikan bahwa masa jabatan pj kepala daerah sesuai dengan undang-undang paling lama satu tahun.
“Dan undang-undang menyatakan masa jabatan kelima Pj Gubernur dapat diperpanjang baik dengan orang yang sama maupun orang yang berbeda,” ujar Tito Karnavian Kamis (12/5/2022) di Jakarta.
Sebanyak 5 Pj Gubernur tersebut yakni Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat,
Kelima Pj Gubernur mengucakan sumpah dan janji jabatan yang dipimpin oleh Tito Karnavian setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan pembacaan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur yang menjabat.
Baca juga:Terbitkan SE Pasca Lebaran, 50 Persen ASN Kemendagri Boleh WFH
“Demi Allah saya bersumpah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa,” ucap Pj Gubernur saat dilantik pagi ini, Kamis (12/5/2022) pukul 09.00 WIB di Ruang Sasana Bhakti Praja.
Tito Karnavian menyampaikan bahwa masa jabatan pj kepala daerah sesuai dengan undang-undang paling lama satu tahun.
“Dan undang-undang menyatakan masa jabatan kelima Pj Gubernur dapat diperpanjang baik dengan orang yang sama maupun orang yang berbeda,” ujar Tito Karnavian Kamis (12/5/2022) di Jakarta.